Jaringan TPPO Bermodus Panti Pijat di Malang Terbongkar, Empat Tersangka Diamankan Polda Jatim

 

Laporan: Ninis Indrawati 

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Unit III Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang beroperasi dengan modus panti pijat di Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Pengungkapan ini menambah daftar panjang kasus perdagangan orang yang menggunakan kedok tempat usaha legal, seperti panti pijat, untuk menutupi aktivitas ilegal mereka.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (1/10/24), Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka yang diamankan adalah K alias T (59), warga Kabupaten Malang; ED (29), warga Kabupaten Malang; L (26), warga Kabupaten Blitar; dan R (35), warga Surabaya. Mereka ditangkap bersama sejumlah barang bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka dalam jaringan perdagangan orang.

Baca Juga:  Isdianto Ditunjuk Sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Kepri, Pasca OTT KPK Kepada Nurdin Basirun

“Tersangka K berperan sebagai pemilik panti pijat sekaligus pengelola usaha yang menyediakan terapis dan menerima uang dari pelanggan,” ungkap Kombes Pol Dirmanto. Lebih lanjut, AKBP Suryono, Wadir Reskrimum Polda Jatim, menambahkan bahwa masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan praktik TPPO ini.

Selain K yang berperan sebagai pengelola, ED dan L bertindak sebagai terapis yang juga memberikan layanan plus kepada pelanggan. Sementara tersangka R adalah pelanggan yang tertangkap di lokasi kejadian saat polisi melakukan penggerebekan. R turut diamankan sebagai saksi dan sekaligus diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan ini.

Baca Juga:  IAIN Salatiga Persiapkan Pendidikan Dan Pelatihan Profesi Advokat Bersama APSI

Modus operandi yang digunakan oleh jaringan ini cukup terstruktur. Panti pijat yang dikelola oleh K menawarkan layanan pijat biasa sebagai kedok, namun secara rahasia juga menyediakan layanan seksual bagi tamu yang mengetahui “paket khusus” tersebut. “Kami menerima informasi dari masyarakat tentang adanya praktik ilegal di panti pijat ini, kemudian segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap kasus ini pada 24 September 2024,” ujar AKBP Suryono.

Saat penggerebekan dilakukan oleh pihak kepolisian, seorang terapis dan seorang pelanggan ditemukan dalam kondisi tanpa busana di salah satu kamar panti pijat. Temuan ini menguatkan dugaan bahwa tempat tersebut memang digunakan untuk aktivitas perdagangan orang dengan modus layanan pijat.

Baca Juga:  PON XXI/2024 Tampil Spektakuler: Aceh dan Sumut Siap Sambut Sejarah Baru dengan Format Hybrid

Atas perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang serta Pasal 296 KUHP yang berkaitan dengan memfasilitasi perbuatan asusila. Dengan ancaman hukuman yang berat, para tersangka dipastikan akan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha lain yang mencoba memanfaatkan celah hukum untuk menjalankan praktik ilegal. Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas segala bentuk TPPO demi melindungi masyarakat dari kejahatan yang tidak hanya merusak moral tetapi juga kemanusiaan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!