LPS II Surabaya Gelontorkan Rp 245,13 Miliar: Perlindungan Optimal Bagi Nasabah Bank yang Terdampak
Laporan: Damayanti
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) II di Surabaya menunjukkan peran strategisnya dalam melindungi nasabah perbankan, khususnya mereka yang terdampak penutupan bank, dengan pembayaran simpanan layak bayar sebesar Rp 245,13 miliar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya LPS dalam menjaga stabilitas sistem perbankan dan memberikan kepastian kepada nasabah yang berhak atas perlindungan simpanan mereka, (30/09/24).
Menurut Kepala Kantor Perwakilan LPS II Surabaya, Bambang S. Hidayat, total simpanan layak bayar yang mencapai Rp 258,47 miliar tersebar di 60.319 rekening. Pembayaran yang telah direalisasikan mencapai Rp 245,13 miliar, menunjukkan komitmen LPS dalam menangani kasus-kasus perbankan yang gagal.
“Pembayaran ini dilakukan setelah melalui proses penilaian yang ketat, termasuk penerapan batas maksimum penjaminan sebesar Rp 2 miliar per rekening, serta penghitungan set-off terhadap pinjaman nasabah,” ujar Bambang.
LPS memastikan bahwa setiap nasabah yang memenuhi syarat penjaminan akan menerima pembayaran secara cepat dan tepat. Bambang menegaskan bahwa langkah ini penting untuk menjaga kepercayaan nasabah terhadap sistem perbankan, terutama dalam situasi kritis seperti penutupan bank. Ia juga menambahkan bahwa dalam kasus ini, terdapat sejumlah simpanan yang tidak layak bayar sebesar Rp 18,49 miliar, yang tersebar di 4.434 rekening. Simpanan-simpanan ini tidak memenuhi kriteria penjaminan, baik karena melebihi batas penjaminan atau melanggar ketentuan lain.
LPS juga menutup empat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di wilayah Jawa Timur sepanjang tahun 2024. Dari penutupan ini, LPS mencatat total 23.773 rekening layak bayar dengan nilai simpanan mencapai Rp 132,41 miliar. Namun, terdapat pula 144 rekening tidak layak bayar senilai Rp 141,36 juta.
Bambang menjelaskan bahwa penutupan bank merupakan langkah terakhir yang diambil setelah upaya penyelamatan likuiditas atau solvabilitas tidak berhasil. Meskipun demikian, LPS terus berupaya untuk melindungi nasabah yang terdampak dengan sebaik mungkin.
“Penutupan bank adalah langkah yang sangat kami hindari, namun jika situasi sudah tidak memungkinkan, maka ini menjadi opsi terakhir. Kami memastikan bahwa nasabah tetap mendapatkan hak mereka melalui mekanisme penjaminan LPS,” tambah Bambang.
LPS berperan vital dalam menjaga kepercayaan publik terhadap sistem perbankan nasional. Dengan cepatnya proses pembayaran simpanan layak bayar, LPS berharap masyarakat akan merasa lebih aman dan terlindungi. Bambang juga menghimbau agar para nasabah senantiasa memastikan bahwa simpanan mereka berada dalam batas-batas yang dijamin oleh LPS, yaitu maksimum Rp 2 miliar per rekening.
“Kami berharap dengan langkah-langkah ini, kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan akan semakin kuat. Nasabah perlu memahami aturan penjaminan agar hak-hak mereka terlindungi secara maksimal,” tutup Bambang.
Dengan terus berjalannya upaya penjaminan simpanan oleh LPS, nasabah dapat lebih tenang dan percaya diri dalam bertransaksi di sistem perbankan, bahkan dalam kondisi terburuk sekalipun, seperti penutupan bank. (*)
Tinggalkan Balasan