Mendagri Wajibkan Nomenklatur Pemadam Kebakaran Jadi Dinas Tersendiri, Tito Karnavian : “Posisi Damkar seperti dilupakan tapi dirindukan”
Bantul, beritaglobal.net – Ada tiga unit tugas dari seluruh dunia yang
menjadi bagian dari emergency atau keadaan darurat, yaitu aparat keamanan,
pemadam kebakaran (Damkar) dan ambulans. Bahkan di beberapa negara seperti di
Spanyol, berlaku sistem satu atap.
menjadi bagian dari emergency atau keadaan darurat, yaitu aparat keamanan,
pemadam kebakaran (Damkar) dan ambulans. Bahkan di beberapa negara seperti di
Spanyol, berlaku sistem satu atap.
Demikian disampaikan Menteri Dalam Negeri Prof. HM. Tito
Karnavian dalam release diterima beritaglobal.net dari Puspen Kemendagri saat memberikan sambutannya
saat menjadi Inspektur Upacara peringatan HUT Damkar dan Penyelamatan ke-101
digelar di Stadion Sultan Agung, Kabupaten Bantul, Provinsi DIY, Minggu (01/03/2020).
Karnavian dalam release diterima beritaglobal.net dari Puspen Kemendagri saat memberikan sambutannya
saat menjadi Inspektur Upacara peringatan HUT Damkar dan Penyelamatan ke-101
digelar di Stadion Sultan Agung, Kabupaten Bantul, Provinsi DIY, Minggu (01/03/2020).
Hal penting lainnya, menurut Mendagri, adalah tersedianya
aparatur Damkar dan Penyelamatan dari kuantitas maupun kompetensi aparatnya.
Secara jumlah hampir seluruh daerah menyatakan masih terdapat kekurangan tenaga
Damkar sesuai dengan ketentuan yang ada.
aparatur Damkar dan Penyelamatan dari kuantitas maupun kompetensi aparatnya.
Secara jumlah hampir seluruh daerah menyatakan masih terdapat kekurangan tenaga
Damkar sesuai dengan ketentuan yang ada.
Hal penting disampaikan Mendagri Tito adalah, penyelenggara
Damkar dan Penyelamatan seharusnya diwadahi oleh perangkat daerah yang mandiri
menjadi satu dinas tersendiri.
Damkar dan Penyelamatan seharusnya diwadahi oleh perangkat daerah yang mandiri
menjadi satu dinas tersendiri.
Bahkan secara tegas dalam PP No. 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah menyatakan bahwa penyelenggara Damkar adalah dinas daerah
provinsi dan dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran.
Perangkat Daerah menyatakan bahwa penyelenggara Damkar adalah dinas daerah
provinsi dan dinas daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan sub urusan kebakaran.
“Jadi harusnya dinas tersendiri, tapi di beberapa
daerah menjadi sub dinas. Seolah-olah masalah kebakaran adalah masalah biasa.
Ketika terjadi kebakaran baru dicari. Jadi posisi Damkar seperti dilupakan tapi
dirindukan,” tutur Mendagri.
daerah menjadi sub dinas. Seolah-olah masalah kebakaran adalah masalah biasa.
Ketika terjadi kebakaran baru dicari. Jadi posisi Damkar seperti dilupakan tapi
dirindukan,” tutur Mendagri.
Oleh karena itu, sebagai pembina umum dan teknis
penyelenggara sub urusan penanggulangan kebakaran dengan berpedoman pada
beberapa peraturan yang ada, Mendagri Tito Karnavian telah menetapkan
Permendagri No. 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam
Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang saat ini dalam
proses di Kemenkumham untuk diundangkan.
penyelenggara sub urusan penanggulangan kebakaran dengan berpedoman pada
beberapa peraturan yang ada, Mendagri Tito Karnavian telah menetapkan
Permendagri No. 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam
Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang saat ini dalam
proses di Kemenkumham untuk diundangkan.
“Sejalan dengan itu setelah diundangkan nanti saya
minta kepada seluruh gubernur bupati dan walikota agar Dinas Pemadam Kebakaran
dan Penyelamatan sebagai dinas yang mandiri tidak digabungkan dengan urusan
pemerintahan lainnya. Dan pembentukan ini saya minta paling lama dalam tempo
satu tahun setelah peraturan tersebut diundangkan,” kata Mendagri tuntas.
(Agus Subekti/Red)
minta kepada seluruh gubernur bupati dan walikota agar Dinas Pemadam Kebakaran
dan Penyelamatan sebagai dinas yang mandiri tidak digabungkan dengan urusan
pemerintahan lainnya. Dan pembentukan ini saya minta paling lama dalam tempo
satu tahun setelah peraturan tersebut diundangkan,” kata Mendagri tuntas.
(Agus Subekti/Red)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan