Rokok Ilegal Sebanyak 1,4 Juta Batang Berhasil Disita Pemkot Surabaya dan Bea Cukai, Negara Selamatkan Rp 1,1 Miliar
Laporan: Iswahyudi Artya
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Pemerintah Kota Surabaya, bersama Bea Cukai Sidoarjo, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal berskala besar. Sebanyak 1.475.000 batang rokok tanpa cukai berhasil disita dalam operasi gabungan yang dilakukan pada Selasa (1/10/2024) di jalur masuk Jembatan Suramadu menuju Kota Surabaya. Berdasarkan perhitungan pihak berwenang, potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini mencapai Rp 1.100.350.000.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M. Fikser, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah daerah untuk menekan peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan perekonomian negara. “Kami berkolaborasi dengan Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Polres Tanjung Perak, dan pihak-pihak lain untuk menghentikan kendaraan yang mencurigakan,” jelas Fikser saat memberikan pernyataan kepada media.
Dalam operasi tersebut, tim gabungan menghentikan sejumlah mobil yang melintasi Jembatan Suramadu. Pemeriksaan intensif terhadap muatan mobil dilakukan, dan hasilnya, tiga kendaraan terbukti membawa barang bukti rokok ilegal. “Dua di antaranya adalah mobil pengangkut, sementara satu lagi merupakan mobil pribadi,” tambah Fikser.
Yayan Bachtiar, Fungsional Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, menjelaskan bahwa rokok yang disita tersebut tidak memenuhi persyaratan cukai yang sah. “Kami menemukan pita cukai palsu, pita cukai bekas, dan ada juga yang sama sekali tidak memiliki pita cukai,” paparnya.
Selain itu, Yayan juga menyoroti dampak negatif yang lebih luas dari peredaran rokok ilegal, yang tidak hanya menggerus pendapatan negara, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat. “Tanpa adanya pita cukai yang resmi, sangat sulit bagi kami untuk melacak kandungan bahan yang digunakan dalam rokok tersebut,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut dari operasi ini, Satpol PP Surabaya berkomitmen untuk terus meningkatkan sosialisasi serta melakukan operasi rutin di pasar-pasar dan toko kelontong, guna memberantas peredaran rokok ilegal. “Kami akan tetap bersinergi dengan Bea Cukai dan instansi terkait lainnya untuk memastikan tidak ada ruang bagi peredaran rokok ilegal di Surabaya,” tambah Fikser dengan tegas.
Keberhasilan operasi kali ini diharapkan menjadi peringatan bagi para pelanggar hukum. Pemerintah Kota Surabaya berharap langkah ini bisa memberikan efek jera, serta mengurangi jumlah peredaran rokok ilegal di wilayah tersebut. Selain menjaga kesehatan masyarakat, upaya ini juga berkontribusi dalam meningkatkan penerimaan negara dari cukai rokok yang sah.
Selain menyelamatkan negara dari potensi kerugian finansial, langkah tegas yang dilakukan Pemkot Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya rokok ilegal. Dengan operasi yang lebih intensif dan kolaborasi yang solid antara berbagai instansi terkait, peredaran rokok ilegal di wilayah Surabaya diharapkan semakin terkikis. (*)
Tinggalkan Balasan