Soal PT. DMS, KUPP Syahbandar Molawe Berkewajiban Lakukan Pelayanan yang Telah Penuhi Persyaratan

 

Konawe Utara, Beritaglobal.net – Kepala Unit Pelayanan Pelabuhan (KUPP) Syahbandar Molawe siap mengklarifikasi soal dugaan konspirasi dengan PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera (DMS) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Tenggara (Sultra), (1/12).

Wakil KUPP Syahbandar Kelas III Molawe Sorindra, SH mengatakan terkait polemik dugaan konspirasi antara PT. DMS dengan Syahbandar Molawe yang tidak berujung pihaknya sangat berterimakasih atas respon pihak DPRD Sultra yang berkeinginan memanggil pihak kami biar nantinya melalui lembaga yang terhormat ini dapat  menjembatani serta memberikan pemahaman kepada pihak-pihak yang sampai sekarang ini masih mempersoalkan adanya konspirasi atas dugaan manipulasi persyaratan teknis pengurusan Ijin Operasional tersus PT. DMS dengan pihaknya.           

Pihaknyapun kepada awak media memaparkan SOP serta dokumen pengurusan ijin tersus PT. DMS:

1. Rekomendasi Gubernur Sulawesi tenggara nomor : 552.3/2012 tanggal 10 juni 2011 tentang Rekomendasi Izin lokasi pelabuhan/terminal khusus PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera.

Baca Juga:  Klarifikasi Polrestabes Surabaya Terkait Viral Video Polwan Tegur Pria yang Sedang Makan

2. Rekomendasi Dinas perhubungan kominfo dan informatika Nomor : 552.3/436/V/Phb-2011 Tanggal 30 mei 2011 perihal Rekomendasi Penetapan Lokasi Pelabuhan/Terminal Khusus PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera.

3. Rekomendasi Kepala Badan pengelolaan dan pengendalian dampak lingkungan (BAPPEDAL) Nomor : 45/LH/VI/2012 perihal Rekomendasi atas UKL-UPL Kegiatan pembangunan Pelabuhan Khusus oleh PT. Dwimitra Multiguna Seiahtera.

4. Rekomendasi Bupati Konawe Utara Nomor : 552.3/271/2011 tanggal  februari 2011 perihal Rekomendasi Pembangunan Pepabuhan khusus Lokal PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera.

5. Izin komersial/operasional yang dikeluarkan oleh lembaga pengelola dan penyelenggara OSS ditetapkan tanggal 15 november 2018.

6. Izin lingkungan yang dikeluarkan Oleh lembaga pengelola dan penyelenggra OSS diterapkan tanggal 15 november 3018

7. Izin lokasi yang dikeluarkan oleh lembaga pengelola dan penyelenggara OSS ditetapkan tanggal 15 november 2018

Baca Juga:  Gelar Doa Bersama Lintas Agama Sambut HUT ke-78 Bhayangkara, Kapolri: Semoga Tugas Polri Diberi Kelancaran

8. NIB yang dikeluarkan ileh lembaga pengelola dan penyelenggara OSS ditetapkan tanggal 15 november 2018

9. Surat pertimbangan teknis kegiatan pembangunan dan pengoperasian Terminal khusus PT. Dwimitra Multiguna Dejahtera Nomor : NV.004/09/17/DNG.KD-17 Tanggal 20 Desember 2017.

10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP 831 Tahun 2012 tanggal 3 September 2012 Tentang Penetapan Lokasi terminal khusus pertambangan bijih nikel PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera di desa Belalo Kec. Lasolo, Kab. Konawe utara propinsi Sulawesi Tenggara.

11. Keputusan Direktur jenderal Perhubungan Laut nomor BX – 556/XX/PP.008 tanggal 2 september 2013 tentang Pemberian izin pembangunan kepada PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera Untuk membangun terminal khusus pertambangan Bijih nikel di Desa Belalo, kec. Lasolo, kab konawe utara Propinsi Sulawesi Tenggara.

Baca Juga:  Peringati HUT ke-59 Korem 071/WK, Kodim Cilacap Gelar Ziarah Rombongan

12. Berita acara hasil kegiatan peninjauan lokasi, situasi dan kondisi Terminal khusus PT. Deimitra Multiguna sejahtera Tanggal 22 Juli 2018 yang dilaksanakan oleh tim teknis kantor unit penyelenggara pelabuhan kelas III Langara dan PT. Deimitra Guna Sejahtera.

13. Surat a.n Direktur Jenderal Perhubungan Laut Direktur kepelabuhanan nomor : A.727/AL.308/DJPL tanggal 18 agustus 2020 perihal penetapan pemenuhan Komitmen izin pengoperasian Terminal Khusus (tersus) Pertambangan Bijih nikel PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera di desa Belalo, Kec Lasolo, Kab Konawe Utara Propinsi Sulawesi Tenggara.

14. Persetujuan RKAB IUP PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera Tahun 2020 nomor : 540/311 tanggal 31 januari 2020 yang dikeluarkan oleh dinas energi dan sumber daya mineral Prop. Sulawesi tenggara.

“Dengan terpenuhinya segala apa yang dipersyaratkan oleh aturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!