Suyatno & Sumaryadi Resmi Jadi Anggota DPRD Cilacap, Pasca Dilantik

CILACAP, Beritaglobal.net – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cilacap menggelar rapat paripurna pelantikan dan pengambilan sumpah/ Janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Masa Keanggotaan 2019-2024 dari partai Golkar dan Gerindra.

Paripurna dengan agenda utama Pembacaan Sumpah/ Janji PAW dilaksanakan Rabu, (29/07/2020) di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 Gedung DPRD Cilacap. Ketua DPRD melantik Suyatno dari partai Gerndra menggantikan Adi Saroso, dan Sumaryadi dari partai Golkar menggantikan Y. Parsiyan.

Ketua DPRD Cilacap, Taufik Nurhidayat mengatakan jumlah Anggota DPRD Kabupaten Cilacap sudah genap kembali menjadi 50 orang, setelah sebelumnya hanya 48 orang menyusul meninggalnya Adi Saroso dari Partai Gerindra dan Y Parsiyan dari Partai Golkar.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua DPRD Sindy Syakir, Saeful Musta’in, Purwati, Bupati Cilacap, H Tatto Suwarto Pamuji dan Wakil Bupati Syamsul Auliya Rachman.

Baca Juga:  Komisi XII DPR RI Tekankan Transformasi Ketenagalistrikan: Menuju Energi Hijau dan Ketahanan Nasional

“Ada tiga catatan, pertama, DPRD telah resmi mengangkat Suyatno sebagai anggota DPRD dan pengganti antar waktu anggota DPRD Cilacap masa keanggotaan tahun 2019-2024, dengan keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 29 Juni 2020 dengan No 170/25 tahun 2020 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Antar Waktu Anggota DPRD Cilacap,” katanya Taufik saat ditemui sebelum acara inti dimulai.

Kedua, lanjutnya Gubernur Jawa Tengah telah meresmikan pengangkatan Sumaryadi masa keanggotaan tahun 2019-2024. Dengan keputusan Gubernur Jawa Tengah tanggal 14 Juli 2020 No 170/29 tahun 2020 tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan dan Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Cilacap.

Baca Juga:  "Smart Frying Oil Tester": Inovasi Mahasiswa Untag Surabaya untuk Kesehatan Masyarakat

“Kemudian yang ketiga, berdasarkan Pasal 153 ayat (1) Peraturan DPRD No 172 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD disebutkan Anggota DPRD PAW sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji yang dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” tandasnya.

Sementara, Bupati Cilacap mengatakan, PAW Anggota DPRD ini merupakan proses politik yang harus dilakukan sebagai upaya memenuhi kelengkapan anggota DPRD Kabupaten Cilacap.

“Selamat kepada Suyatno dan Sumaryadi yang telah mengucapkan sumpah/janji sebagai pengganti antar waktu anggota DPRD,” ucapnya.

Semoga kepercayaan ini, imbuhnya dapat dilaksanakan dengan penuh pengabdian, disiplin, serta rasa tanggung jawab yang tinggi sebagai wakil rakyat yang terus memperjuangkan aspirasi rakyat. Hal ini penting untuk dipahami, karena menjadi wakil rakyat merupakan amanah yang untuk bersama-sama membangun dan memajukan Kabupaten Cilacap.

Baca Juga:  Pesan Pangdam V/Brawijaya Pada Penutupan OJT: "Apa yang diterima dalam Latsitarda/OJT, Sebagai Bekal dan Pengalaman Nanti di Satuan"

“Saya percaya, saudara Suyatno dan saudara Sumaryadi tahu dan memahami apa tugas anggota dewan yang terhormat. Mengingat saudara juga pernah mengabdi cukup lama sebagai jajaran DPRD. Saya berharap agar amanah ini dilaksanakan sebaik-baiknya,” harap Tatto.

Ia mengajak segenap pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Cilacap untuk berbuat yang terbaik dalam menjalankan amanah dan kepercayaan rakyat, yang tercermin dari semakin tingginya kinerja dalam pelaksanaan tugas-tugas kedewanan yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Karena masih dalam suasana pandemi Covid-19, acara pamuncak yaitu ucapan selamat dari seluruh anggota dewan dan undangan, namun tanpa melakukan jabat tangan, dimulai dari bupati, wakil bupati, kemudian pimpinan DPRD. (A.Ali)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!