Aksi Maling Motor di Gresik Digagalkan Warga, Dua Pemuda Surabaya Diamankan Polisi 

Laporan: Ninis Indrawati

GRESIK | SUARAGLOBAL.COM — Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Kelurahan Giri, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik berhasil digagalkan warga, Selasa dini hari (29/4/2025). Dua pemuda asal Surabaya nyaris menjadi bulan-bulanan massa setelah kepergok hendak membawa kabur motor milik warga.

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Sunan Giri 15 C No. 15 RT 016 RW 005. Saat itu, korban bernama Muhammad Fiton Zulfikar (41) sedang berada di dalam rumah ketika mendengar suara mencurigakan di depan rumahnya. Saat dicek, ia mendapati dua orang tak dikenal sedang berusaha mencuri sepeda motor Yamaha Mio Soul bernopol L 5136 LM miliknya yang terparkir di halaman.

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjung Perak Libatkan Seluruh Komponen Masyarakat Untuk Perangi Narkoba

Tanpa pikir panjang, Fiton langsung berteriak “maling!” hingga mengundang perhatian warga sekitar. Seketika itu juga, puluhan warga berdatangan dan berhasil menangkap kedua pelaku. Salah satu pelaku bahkan sempat menjadi sasaran amukan warga hingga mengalami luka-luka.

Pihak kepolisian dari Polsek Kebomas yang mendapat laporan segera menuju lokasi kejadian. Kedua pelaku diketahui bernama Muhammad Haikal (18), warga Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, dan Abdul Malik (29), warga Wonokusumo, Surabaya. Salah satu pelaku yang terluka sempat dilarikan ke RSUD Ibnu Sina Gresik untuk mendapatkan perawatan medis, sebelum akhirnya dibawa bersama rekannya ke Polsek Kebomas untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Kakanwil Kemenkumham Jateng Tutup Seleksi SKD CPNS 2024: Ribuan Peserta Lolos ke Tahap Lanjutan dengan Standar Integritas Tinggi

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Kebomas, Kompol Gatot Setyo Budi, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP). Langkah-langkah yang diambil antara lain memeriksa sejumlah saksi serta mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi untuk mendalami kasus tersebut.

“Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi L 5136 LM sudah kami amankan,” ujar Kompol Gatot Setyo Budi.

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 jo 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dalam tahap percobaan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga:  Portal Satu Data Sidoarjo: Terobosan Digital untuk Transparansi dan Pembangunan Berbasis Data

“Saat ini kami juga berkoordinasi dengan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Polres Gresik turut mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana. Laporan bisa disampaikan melalui layanan Lapor Kapolres Cak Roma di nomor 081188002006.

Peristiwa ini sekaligus menjadi peringatan bagi warga untuk selalu waspada terhadap aksi kejahatan, terutama pada malam hingga dini hari. Sementara itu, polisi berjanji akan terus meningkatkan patroli rutin demi menjaga keamanan lingkungan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!