Bhabinkamtibmas Kawal Penggunaan Dana Desa
![]() |
Foto: Bripka Gunandar Dalam Tugas Mengawal Penggunaan Dana Desa |
Ungaran, beritaglobal.net – Seperti telah diulas beberapa waktu lalu di beritaglobal.net, mengenai Dana Desa, dari perencanaan hingga pertanggung jawaban penggunaannya dikawal oleh POLRI, Kementrian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, serta Kementrian Dalam Negeri RI.
Penandatanganan MoU pencegahan, pengawasan, dan penanganan masalah dana desa dilakukan oleh Kapolri Jenderal Polisi Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Eko Sandjojo dan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Mabes Polri, Jakarta beberapa waktu lalu.
Wujud dari komitmen pemerintah pusat, dilanjutkan hingga ke pemerintah daerah beserta perangkat penegak hukum di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Polres Semarang, bisa jadi sebagai yang pertama dari sekian banyak kesatuan POLRI di daerah yang merespon cepat implementasi MoU antara Kapolri, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Menteri Dalam Negeri, dalam peran serta mengawal pemanfaatan dana desa.
Tujuan dari nota kesepahaman ini agar terwujud pengelolaan dana desa yang efektif, efisien, dan akuntabel melalui kerja sama yang sinergis di antara ketiga pihak di bidang pengawasan dan pencegahan permasalahan dana desa.
Informasi yang diterima beritaglobal.net, Kamis (02/11/2017), bahwa disebutkan salah satunya Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Banyubiru Polres Semarang, Bripka Gunandar, melaksanakan pengamanan pembangunan dana desa di Desa Kebumen Kecamatan Banyubiru Kabupaten Semarang Jawa Tengah.
Telah menerima pembekalan beberapa pekan lalu, seluruh angggota Bhabinkamtibmas di jajaran Polres Semarang aktif dalam tugas mengawal penggunaan Dana Desa.
Adapun unsur POLRI dalam keterlibatan pengawalan dana desa adalah Bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas), kepala kepolisian sektor (kapolsek) hingga kepala kepolisian resor (kapolres).
Hal ini, menjabarkan lima ruang lingkup dalam nota kesepahaman, yaitu membina dan menguatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah, desa dan masyarakat dalam mengelola dana desa; sosialisasi regulasi dalam mengelola dana desa; penguatan, pengawasan, pengelolaan dana desa; memfasilitasi bantuan pengamanan dalam mengelola dana desa.
Terakhir yakni memfasilitasi penanganan masalah dan penegakan hukum terhadap pengelolaan dana desa dan peraturan data atau informasi dana desa. (Sus/Edy)
Editor: Redaksi beritaglobal.net
Tinggalkan Balasan