Kejujuran!! Modal Sudarwanto Bertahan Menjadi Kades 2 Periode
![]() |
Sudarwanto, calon kades Candi, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, saat ditemui di kediamannya di Dusun, Minggu (02/12/2018). |
Ungaran, Beritaglobal.net – Memulai kiprah perjuangannya di Desa Candi, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang, dari seorang Kepala Dusun (Kadus) di Dusun Talun, Sudarwanto (50), sukses menjadi Kades Candi selama 2 periode.
Kepada beritaglobal.net, Minggu (02/12/2018) siang, Sudarwanto saat ditemui di rumahnya di Dusun Talun RT 05 RW 06, mengatakan, setelah 3 tahun menjabat Kadus Talun, Kepala Desa (Kades), pada waktu itu almarhum Susongko Broto Kusumo (periode Kades 2006 – 2012-red) meninggal.
“Saat saya dulu jadi Kadus Talun juga awalnya didorong oleh warga, dan setelah menjabat Kadus selama 3 tahun, Kades kami waktu itu Bapak Susongko Broto Kusumo, meninggal dunia,” buka Sudarwanto.
Mendapatkan amanat dari ayahnya sebelum meninggal, putra dari almarhum Susongko, membisikkan amanat ayahnya kepada Sudarwanto bahwa yang bisa meneruskan roda pemerintahan Desa Candi adalah dirinya.
“Saat melayat, saya dibisiki anak mantan Kades, saya sebagai penerus kades. Hal ini diungkapkan oleh salah satu putra beliau bahwa yang bisa meneruskan memimpin roda pemerintahan Desa Candi adalah saya,” imbuh Sudarwanto.
Disela menjelaskan pengalamannya mencalonkan diri sebagai Kades pertama kali, ditanyakan kepada Sudarwanto terkait kebenaran dugaan penyimpangan pembayaran pajak yang tidak tersampaikan ke kas negara, dari dasar aduan masyarakat yang masih ditagih pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) periode 2013, saat dirinya masih aktif sebagai kades Candi, Sudarwanto menjawab semua itu tidak benar.
“Tidak benar itu, karena setiap pembayaran pajak dikoordinasi oleh Kadus masing – masing dusun, setelah disetor ke Bank BPD Jateng atau Bank BRI, bukti pembayaran diserahkan kepada warga masing – masing. Setelahnya diserahkan ke Sekretaris Desa (sekdes) untuk dicatat di pembukuan desa,” kata Sudarwanto.
Melanjutkan keluh kesah masyarakat Desa Candi, tentang dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa (DD) tentang alokasi biaya hari orang kerja (HOK), dialihkan untuk penambahan volume pembangunan infrastruktur, semua penggunaan DD sudah sesuai peruntukannya, berdasar pada audit BPK dan Inspektorat.
“Pelaksanaan pembangunan dengan alokasi DD, sudah sesuai dengan peruntukannya, hal itu dari hasil audit BPK dan juga Inspektorat Kabupaten Semarang. HOK sudah kami terapkan sesuai dengan acuan dari peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Saat ini Sudarwanto, kembali mencalonkan diri sebagai Kades Candi untuk kali ketiga. Kejujuran adalah kunci suksesnya memimpin pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia di Desa Candi.
“Ketika saya menjabat kades dengan mengeluarkan uang banyak, kerja tidak murni. Kejujuran adalah yang saya kedepankan dalam memimpin desa. Saya tidak pernah menerapkan politik uang di Desa Candi,” jelasnya.
Tentang adanya beberapa tempat wisata alam yang ada di desanya dan diduga belum berijin, Sudarwanto menyampaikan, “Terkait perijinan usaha, kami saat menjalankan pemerintahan desa hanya memberikan pengantar untuk pengurusan ijin di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Semarang, dan juga kami pernah dimintai pendapat oleh Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan (DLHK) Kabupaten Semarang,” jelas Sudarwanto.
Usulan jalur alternatif ke lokasi wisata Candi Gedong Songo untuk mengurai kemacetan telah mendapatkan respon dari pemerintah Kabupaten Semarang dengan telah disurveynya calon lokasi jalan alternatif.
“Dalam upaya mengurai kemacetan saar menuju kawasan wisata Candi Gedong Songo dan wilayah wisata alam disekitarnya, usulan kami waktu itu untuk adanya jalan alternatif, telah direspon oleh Pemerintah Kabupaten Semarang. Survey awal telah dilakukan untuk menentukan titik – titik jalan alternatif,” jelas Sudarwanto.
Bila nanti terpilih kembali sebagai Kades Candi, dirinya akan terus mengembangkan potensi wisata alam di desanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Desa Candi.
“Bila nanti saya terpilih kembali sebagai Kades Candi, saya akan terus mengembangkan potensi wisata alam di sini, agar warga masyarakat Desa Candi lebih sejahtera, dengan transparansi anggaran pembangunan dari pemerintah pusat dan daerah,” tegasnya.
Rumadi (64), warga Desa Candi menyampaikan bahwa selama masa pemerintahannya, Sudarwanto menjalankan pemerintahannya. Menurutnya dari 5 orang calon yang mengikuti pemilihan kades di Desa Candi, adalah orang – orang baik.
“Ya Pak Sudarwanto selama menjabat ya, baik dan terbuka. Semua calon baik semua menurut saya,” ujar Rumadi.
Saat ditanyakan siapa yang paling baik, Rumadi hanya menyampaikan siapa calon kades Candi yang akan menerima wahyu, dan seperti proses pemilihan yang lalu, ndaru (tanda wahyu kepemimpinan-red) dapat dilihat di daerah Pengkol. Dan untuk penawaran sejumlah uang yang mungkin diberikan oleh salah satu calon kades kepadanya untuk memilih kades tersebut, disampaikan Rumadi bahwa warga Desa Candi dengan kesadaran tanpa diperintah atau diberi imbalan akan memberikan hak pilih sesuai dengan hati nuraninya.
“Semua calon Kades itu baik, tinggal nanti siapa yang akan menerima Ndaru, dan seperti yang sudah – sudah, Ndaru dapat dilihat dari daerah Pengkol setelah pukul 03.00 WIB dini hari. Kalau saya di tawari sejumlah uang untuk memilih calon tertentu, saya jelaskan bahwa warga Desa Candi tidak seperti itu, kami akan memberikan hak pilih sesuai hati nurani, tanpa diberi imbalan,” tandas Rumadi.
Sebagai catatan, bahwa di Desa Candi, Kecamatan Bandungan, Kabupaten Semarang terdapat 5 orang calon kepala desa pada perhelatan pilkades 09 Desember 2018 mendatang. Sesuai dengan nomor urut 1 hingga 5, mereka diantaranya adalah Sudarwanto (petahana), Kasirin, Muslikhin, Yanto, S.IP., dan Syafi’i. (VIP)
Tinggalkan Balasan