Pemkot Salatiga Batasi Jam Operasional Hiburan Malam selama Ramadhan, Pengelola Karaoke Beri Respons Positif
Laporan: Wahyu Widodo
SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Salatiga resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.13/660 yang mengatur operasional tempat hiburan, karaoke, dan rumah makan selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1446 H/2025 M. Para pengelola tempat hiburan di Kota Salatiga menyambut baik kebijakan tersebut, yang dinilai sebagai langkah bijaksana dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ibadah dan keberlangsungan usaha.
Salah satu pengelola tempat hiburan di Salatiga, David, perwakilan dari Karaoke Sarirejo, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan ini. Menurutnya, surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi para pelaku usaha dalam menjalankan operasional selama Ramadhan tanpa mengganggu kegiatan ibadah masyarakat.
“Kami menyambut baik surat edaran tersebut. Ini merupakan bentuk penghormatan terhadap bulan suci Ramadhan, sekaligus tetap memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk tetap beroperasi. Aturannya pun tidak jauh berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga kami sudah terbiasa dan dapat menyesuaikan dengan baik,” ungkap David kepada awakmedia, Minggu (2/3/2025) sore.
David menambahkan bahwa kebijakan ini juga mempertimbangkan nasib karyawan yang bergantung pada industri hiburan malam. Ia menilai langkah Pemkot Salatiga cukup bijaksana karena tidak hanya fokus pada ketertiban umum, tetapi juga tetap memperhatikan keberlanjutan usaha bagi para pelaku bisnis di sektor ini.
Aturan Operasional Tempat Hiburan selama Ramadhan
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 500.13/660, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh pengelola tempat hiburan dan rumah makan selama Ramadhan, antara lain:
1. Tempat hiburan, karaoke, permainan ketangkasan, rumah makan, kafe, dan restoran wajib menjaga protokol kesehatan serta ketertiban umum selama operasionalnya.
2. Tempat hiburan, karaoke, dan permainan ketangkasan dilarang beroperasi pada hari pertama hingga hari ketiga Ramadhan, serta tiga hari sebelum hingga tiga hari setelah Idul Fitri.
3. Selama Ramadhan, tempat hiburan hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.
4. Rumah makan, kafe, dan restoran diperbolehkan tetap buka pada siang hari, namun harus menyesuaikan tempat dan pelayanan agar tetap menjaga kenyamanan bagi masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
5. Pelanggaran terhadap aturan dalam surat edaran ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan adanya aturan ini, Pemkot Salatiga berharap keseimbangan antara kepentingan keagamaan dan aktivitas ekonomi dapat tetap terjaga selama Bulan Ramadhan. (*)
Tinggalkan Balasan