Pengecer Togel di Kertosono Ditangkap Dalam Operasi Pekat Semeru 2025, Polisi Sisir Jaringan Lebih Besar

Laporan: Ninis Indrawati

NGANJUK | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Kertosono kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas perjudian dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengecer togel. Pelaku berinisial R alias K (57), warga Kelurahan Banaran, ditangkap saat sedang merekap nomor togel di sebuah gang pada Kamis (27/2/2025) sore.

Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2025 yang digencarkan oleh Polres Nganjuk untuk menekan praktik perjudian di wilayahnya. Kapolres Nganjuk AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa upaya pemberantasan perjudian akan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif bagi masyarakat.

Baca Juga:  Para Pelajar SMA Dan SMP Di Kabupaten Semarang Mengikuti Program Pembinaan Karakter

“Kami berkomitmen untuk menindak segala bentuk perjudian, termasuk togel, yang meresahkan masyarakat. Operasi ini akan terus dilakukan guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar AKBP Siswantoro.

Dari tangan pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain satu unit ponsel berisi pesan singkat nomor tombokan dan uang tunai sebesar Rp23.000. Saat ini, penyidik masih mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan perjudian yang lebih besar.

Baca Juga:  Fakta Baru Bencana di Bengkulu Terus Bertambah, 29 Meninggal 28 Diantaranya Teridentifikasi dan 13 Hilang

Kapolsek Kertosono AKP Joni Suprapto, S.H., menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen untuk membasmi perjudian hingga ke akarnya, tidak hanya pada pengecer, tetapi juga hingga ke bandar utama.

“Kami tidak hanya menindak pengecer, tetapi juga menelusuri jaringan yang lebih besar. Kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan melaporkan aktivitas perjudian di lingkungannya,” jelasnya.

Baca Juga:  Dandim 0719/Jepara Hadiri Peresmian Sentra Oleh-oleh dan Fungsi Kios Hasil Perikanan di Kabupaten Jepara

Pelaku R alias K kini telah diamankan di Polsek Kertosono dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp25 juta.

Polisi berjanji akan terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan perjudian yang lebih luas di wilayah Nganjuk. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan segala bentuk praktik perjudian demi menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!