Satreskrim Polres Salatiga Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian di Alfamart Cebongan: Kerugian Mencapai Puluhan Juta Rupiah
Laporan: W Widodo
SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Menanggapi laporan pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Kamis, 07/03/2024 di Alfamart Jl. Soekarno-Hatta, Cebongan Argomulyo, Kota Salatiga, Tim Satreskrim Polres Salatiga dipimpin oleh Plh Kasat Reskrim Iptu Junia Rakhma Putri S.Tr.K, M.H segera bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti serta meminta keterangan dari saksi.
Menurut keterangan saksi yang merupakan karyawan toko, kejadian bermula saat toko hendak dibuka dan ditemukan backwall (rak rokok) dalam keadaan berantakan. Barang dagangan rokok berbagai merk serta satu cocktail korek api pcs tidak ada di tempat. Setelah melakukan pengecekan lebih lanjut, ditemukan plafon atap toko jebol dan rusak. Pihak toko kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada korwil dan kepala toko. Melalui rekaman CCTV, terlihat seorang pelaku masuk melalui plafon yang dijebol dan mengambil 936 bungkus rokok berbagai merk serta satu cocktail korek api pcs dengan total kerugian mencapai Rp 21.864.792,-.
Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Salatiga segera melaksanakan langkah penyelidikan dan menganalisa rekaman CCTV. Setelah berhasil mendapatkan ciri dan identitas pelaku yang berinisial W, 42 tahun, warga Setoyo Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, polisi mengirimkan dua kali surat panggilan kepada W, namun tidak pernah dipenuhi. Pada Rabu, 17/07/2024, Tim Satreskrim Polres Salatiga berhasil mengamankan W di Kembangsari, Tengaran, Kabupaten Semarang. Dalam interogasi awal, W mengakui perbuatannya dan selanjutnya dibawa ke Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk langkah penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Salatiga AKBP Aryuni Novitasari, M.Psi, M.Si, Psi melalui Plh Kasi Humas Ipda Sutopo membenarkan bahwa Polres Salatiga telah berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Alfamart Cebongan, Salatiga. Pelaku berinisial W, 42 tahun, warga Setoyo Ungaran Barat, saat ini sedang dalam proses penyidikan di Kantor Satreskrim Polres Salatiga untuk mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukan, sesuai dengan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan dedikasi tim Satreskrim Polres Salatiga dalam mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Kami berharap, dengan adanya penangkapan ini, masyarakat Salatiga dapat merasa lebih aman dan nyaman,” jelas Iptu Junia Rakhma Putri, S.Tr.K, M.H. (*)
Tinggalkan Balasan