2 Orang Pelaku Curat di Sebuah Rumah Dengan Korban Perempuan Paruh Baya Berhasil Diringkus Polisi, 1 Pelaku Masih Buron
- account_circle Redaksi SG
- calendar_month Jum, 3 Apr 2020
- comment 0 komentar
sempat digemparkan dengan beredarnya rekaman video CCTV tentang aksi pencurian
dengan kekerasan di sebuah rumah di Jalan Pangeran Natakusuma, Kota Pontianak beberapa waktu lalu, kini dua dari
tiga tersangka sudah berhasil ditangkap. Penangkapan dilakukan tim Resmob
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Rabu (01/04/2020) lalu.
Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah dalam rilis tertulis diterima
beritaglobal.net, Jumat (03/04/2020), dengan membenarkan penangkapan para
tersangka tersebut. Ia pun membeberkan kronologis dan mengungkapkan tindak
kejahatan lainnya oleh para tersangka ini.
(curas) di salah satu gang di Jalan Pangeran Natakusuma, Kota Pontianak pada 27 Maret 2020, yang bahkan
video cctvnya viral karena aksi mereka menyekap korban yang merupakan seorang
wanita paruh baya berhasil kita amankan,” ucapnya
berhasil mendapati identitas salah satu pelaku yang terekam cctv, dan
selanjutnya tim Resmob Polda Kalbar memburu keberadaan pelaku.
yang wajahnya terekam cctv. Tersangka pertama ini diamankan di Desa Purun Kecil,
Kecamatan Sungai Pinyuh,” ungkapnya
coba melarikan diri saat sudah diamankan, petugas pun terpaksa melakukan
tindakan tegas. Upaya A melarikan diri gagal karena kakinya dihadiahi timah
panas.
ingin buang air kecil lalu melarikan diri, sempat diberikan tembakan peringatan
namun tidak di indahkan. Jadi dilakukan tindakan tegas,” ungkapnya.
mengakui perbuatannya yang telah menyekap seorang lansia bersama tersangka
lainnya.
mendapatkan informasi bahwa salah satu tersangka yaitu berinisial Y ( pelaku
yang menggunakan kemeja putih pada rekaman cctv ) akan menyerahkan diri ke
Polda Kalbar. Sekira pukul 14.00 WIB pelaku tiba, dan langsung dibawa ke ruang
pemeriksaan.
tersangka lagi sedang dilakukan pengejaran. Untuk identitas sudah dikantongi
tim,” tambahnya
tim berhasil menyita perhiasan emas putih dan aksesoris, 3 buah jam tangan
branded, 1 buah laptop, 1 buah Ipad dan 8 lembar kertas transaksi bank.
Septiansyah membeberkan track record para pelaku pencurian tersebut. Dari hasil
penelusuran, setidaknya ada 14 aksi kejahatan tersangka disekitaran wilayah
kota Pontianak dan Kubu Raya.
ada 14 TKP lainya yang memang mereka sasar komplek komplek perumahan,” ungkap
Veris.
pemeriksaan dan pengembangan terhadap para tersangka.
dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Johanes)
- Penulis: Redaksi SG
Saat ini belum ada komentar