Bahaya Ngabuburit di Rel! KAI Daop 8 Surabaya Larang Aktivitas di Jalur Kereta Selama Ramadan
Laporan: Bagas
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mengeluarkan larangan keras bagi masyarakat yang beraktivitas di jalur kereta api selama bulan Ramadan. Larangan ini diberlakukan guna menjaga keselamatan warga serta kelancaran operasional perjalanan kereta, mengingat ngabuburit di sekitar rel masih menjadi kebiasaan sebagian masyarakat.
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, menegaskan bahwa jalur kereta api bukan tempat untuk aktivitas selain perkeretaapian. “Kami mengingatkan bahwa beraktivitas di jalur rel sangat berbahaya dan melanggar hukum,” ujarnya pada Senin (3/3/2025).
Aturan ini mengacu pada Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 181 ayat (1), disebutkan bahwa masyarakat dilarang memasuki ruang manfaat jalur kereta api untuk keperluan apa pun selain angkutan kereta. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15 juta.
Guna memastikan aturan ini dipatuhi, KAI Daop 8 Surabaya meningkatkan patroli dan sosialisasi di daerah yang sering dijadikan tempat ngabuburit. Petugas Kepolisian Khusus Kereta Api (Polsuska) akan secara aktif membubarkan warga yang masih berkumpul di sekitar rel demi mencegah potensi kecelakaan yang bisa berakibat fatal.
Luqman menekankan bahwa KAI tidak melarang masyarakat untuk ngabuburit, namun mereka harus memilih tempat yang aman dan jauh dari jalur kereta api. “Mari kita bersama-sama menjaga keselamatan dengan tidak beraktivitas di rel,” tambahnya.
KAI juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada serta segera melaporkan jika melihat aktivitas berbahaya di sekitar jalur kereta api. Dengan langkah ini, diharapkan perjalanan kereta api selama Ramadan tetap aman, lancar, dan bebas dari insiden kecelakaan. (*)
Tinggalkan Balasan