Pedagang Gas Eceran di Argomulyo Gelisah, Aturan Baru Bikin Usaha Terancam
Laporan: Wahyu Widodo
SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Kebijakan pemerintah yang resmi menghapus sistem pengecer dalam distribusi gas elpiji bersubsidi 3 kilogram mulai 1 Februari 2025 menimbulkan gejolak di kalangan pedagang kecil di Kota Salatiga. Di Kecamatan Argomulyo, khususnya di Perumahan Prajamulya, Kelurahan Randuacir, banyak pedagang gas eceran yang mengeluhkan kesulitan mendapatkan pasokan dari agen. Akibatnya, stok di warung kelontong menipis, sementara pembeli harus berjuang mencari tabung gas untuk kebutuhan sehari-hari.
Erli, seorang pedagang gas eceran di wilayah tersebut, mengaku bahwa aturan baru ini membawa dampak signifikan terhadap usahanya.
\”Kami tidak bisa lagi menjual gas subsidi ke pelanggan, padahal mayoritas pembeli kami adalah pedagang makanan. Selain itu, keuntungan dari penjualan gas juga berkurang drastis,\” keluhnya.
Sebelumnya, pengecer mendapat pasokan gas 3 kilogram dari agen atau pangkalan dengan sistem antar, minimal 10 tabung per minggu. Harga beli dari agen berkisar Rp19 ribu per tabung, kemudian dijual Rp22 ribu kepada pelanggan. Namun, setelah aturan baru diterapkan, pasokan terhenti, membuat para pedagang kehilangan sumber pendapatan.
Tidak hanya itu, menurut Erli, beberapa agen elpiji kini lebih memilih menjual gas subsidi langsung di kios mereka sendiri dengan harga yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp18.500 per tabung. Hal ini menyebabkan warung-warung kelontong yang biasa menjadi perantara distribusi gas harus menutup penjualan mereka.
Keluhan serupa juga disampaikan oleh para pemilik warung makan yang mengandalkan gas elpiji 3 kilogram untuk operasional sehari-hari. Banyak dari mereka yang terpaksa berkeliling mencari pangkalan yang masih memiliki stok, meskipun harus membayar lebih mahal dari harga normal.
Menanggapi kondisi ini, Erli berharap pemerintah segera mencari solusi agar para pedagang eceran tetap bisa mendapatkan pasokan gas bersubsidi.
\”Setidaknya ada mekanisme agar kami tetap bisa menjual gas 3 kilogram. Kalau seperti ini terus, bukan hanya pedagang gas yang kesulitan, tapi juga masyarakat luas,\” tutupnya.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pemerintah daerah mengenai solusi bagi pedagang eceran yang terdampak aturan baru ini. Namun, masyarakat berharap ada langkah konkret untuk memastikan distribusi gas bersubsidi tetap merata dan tidak hanya terkonsentrasi di tangan agen besar. (*)
Tinggalkan Balasan