Polres Nganjuk Tangkap Kakek 72 Tahun dalam Kasus Perjudian Togel, Bandar Masih Diburu
Laporan: Ninis Indrawati
NGANJUK | SUARAGLOBAL.COM – Dalam rangka Operasi Pekat Semeru 2025, Polres Nganjuk berhasil mengungkap praktik perjudian togel di Kecamatan Pace. Seorang pria lanjut usia berinisial SU (72), warga Desa Cerme, ditangkap petugas saat tengah melakukan transaksi judi togel.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen untuk memberantas perjudian, baik yang konvensional maupun daring, demi menjaga ketertiban di masyarakat,” ujar AKBP Siswantoro pada Senin (3/3/2025).
Terungkap Berkat Laporan Warga
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan aktivitas perjudian di sekitar lokasi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Nganjuk melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap SU pada Minggu (2/3/2025) pukul 11.16 WIB di sebuah teras rumah dekat makam Pace Kukon, Desa Cerme.
Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
Dua lembar kertas rekapan nomor togel, Uang tunai sebesar Rp270.500, Sebuah bolpoin hitam.
Dalam pemeriksaan, SU mengakui bahwa hasil perjudian tersebut disetorkan kepada seorang bandar berinisial D alias Kepet, yang kini dalam pengejaran polisi.
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya, SU dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo. Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 303 Ayat 1 ke-2e KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Saat ini, SU beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga akan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) guna memblokir situs-situs judi online yang semakin marak di tengah masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam perjudian dalam bentuk apa pun. Jika menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib,” tutup AKP Julkifli. (*)
Tinggalkan Balasan