Respon Cepat Aduan Masyarakat, Polres Boyolali Berhasil Amankan Miras dan Penjualnya

 

Laporan: W Widodo

 BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM – Polres Boyolali Tim Gabungan Satreskrim,Satresnarkoba dan Polsek Musuk melakukan penertiban penjual miras di warung angkringan jalan perintis kemerdekaan   Ngrancah, Pusporenggo, Kec. Musuk   Kab Boyolali, Selasa (02/04/2024).

Penertiban Miras ini dilakukan oleh Polres Boyolali setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya pengaduan masyarakat via online terkait penjual ciu dan peminumnya yang meresahkan warga griya pulisen 2.

Personil Polres Boyolali Gabungan dari siaga Reskrim, Narkoba dan Kanit Reskrim Polsek Musuk melakukan Pemeriksaan di lokasi warung angkringan dan Kios sesuai dengan  informasi Dumas tersebut. Setelah di lakukan pengecekan di lokasi warung terdapat beberapa warga yang menikmati minuman di angkringan dan diduga ada warga yang mengkonsumsi ciu selanjutnya dilakukan pemeriksaan minuman yang terindikasi bau alkohol jenis ciu.

Baca Juga:  Venue MMA di Lanud Soewondo Siap Sambut PON XXI Aceh-Sumut 2024 dengan Fasilitas Lengkap

Didalam Kios ditemukan minuman beralkohol jenis ciu 17 botol  kemasan 1.5 L disimpan di dapur dan 7 drigen @ 35 L di simpan di dalam kamar mandi dan pemilik kios inisial SND (45)  mengakui barang tersebut adalah miliknya, kemudian barang bukti dan pemiliknya di bawa ke Mapolres Boyolali dengan menggunakan kendaraan Patko siaga Samapta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Sempat Mengeluh Sakit, Seorang Pemuda Ditemukan Meninggal di Kios Kosong Pantai Suwuk

Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan penertiban tersebut di laksanakan untuk merespon pengaduan masyarakat yang merasa resah dengan adanya para penjual miras.

“Dalam waktu yang cepat kami berhasil merespon aduan masyarakat adanya peminum dan penjual Miras yang meresahkan. Dalam penertiban ini, kami berhasil mengamankan barang bukti miras serta penjual/pemilik berinisial SND (45) Warga Dukuhrejo Rt 01 Rw 07 , Sukorejo, Musuk,  Kab. Boyolali,” kata Kapolres.

Baca Juga:  Okamura, Omah Klambi Murah Slogan Perusahaan Seorang Anggota Polri di Polres Semarang

“Setelah dilakukan penyitaan barang bukti berupa Miras dan diamankan penjualnya kemudian dibawa ke kantor Polres Boyolali untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Kapores menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus memberikan informasi apabila terdapat peredaran miras maupun penyakit masyarakat lainnya.

“Pada intinya kami akan merespon cepat atas laporan warga terkait peredaran miras maupun gangguan kamtibmas lainnya agar situasi wilayah hukum Polres Boyolali tetap aman, nyaman dan kondusif,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!