Satreskrim Polresta Malang Kota Berhasil Bekuk Pelaku Curanmor di Lowokwaru, Empat Masih Diburu
Laporan: Ninis
MALANG | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota kembali menunjukkan kesigapannya dalam memberantas tindak kriminal. Satu pelaku dari komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkap saat beraksi di wilayah Lowokwaru, Kota Malang. Pelaku berinisial SB (31), warga Surabaya, diringkus pada Rabu (01/01/2025) dini hari.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Nanang Haryono melalui Kasat Reskrim Kompol M. Sholeh mengungkapkan bahwa SB adalah anggota komplotan spesialis curanmor yang beroperasi di beberapa wilayah di Jawa Timur. \”Komplotan ini sudah lama menjadi target operasi kami. Mereka terkenal berpindah-pindah lokasi untuk menghindari deteksi aparat,\” ujarnya, Kamis (02/01/2025).
Peristiwa pencurian ini terjadi di Jl Mertojoyo, Kecamatan Lowokwaru, sekitar pukul 04.30 WIB. Korban, Tiara, baru saja tiba di kosnya saat mendapati dua pria tak dikenal sedang berusaha mencuri sepeda motornya. Setelah diteriaki, para pelaku melarikan diri dengan membawa kendaraan korban.
Berbekal laporan warga, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Malang Kota bersama Polsek Lowokwaru segera menuju lokasi dan melakukan pengejaran. SB akhirnya berhasil ditangkap di Jl Mertojoyo Selatan sekitar pukul 05.00 WIB, bersama barang bukti berupa kunci T dan sepeda motor hasil curian.
\”Kami juga menemukan kendaraan Vespa yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya. Sementara empat anggota lainnya berhasil kabur dan masih dalam pengejaran,\” jelas Kompol Sholeh.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SB mengaku bahwa ia dan komplotannya selalu berburu kendaraan di lokasi yang minim pengawasan, seperti parkiran tanpa juru parkir atau area sepi. Mereka menggunakan alat-alat khusus, termasuk kunci T, untuk membobol kunci motor dengan cepat.
“Kami menemukan beberapa alat pendukung di tas pinggang SB. Ia mengaku baru pertama kali beraksi di Malang, tetapi hasil pengembangan menunjukkan mereka juga beroperasi di Surabaya dan wilayah Malang Raya lainnya,” tambah Kompol Sholeh.
Saat ini, SB telah diamankan di Mapolresta Malang Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kompol Sholeh menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu anggota komplotan lainnya. \”Kami berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah lain untuk mempersempit ruang gerak mereka. Keberhasilan ini adalah langkah awal dari upaya kami untuk memberantas curanmor,\” katanya.
Polresta Malang Kota juga berkomitmen meningkatkan patroli di titik-titik rawan kejahatan guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada, terutama saat memarkir kendaraan, dan segera melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
\”Kerjasama antara masyarakat dan aparat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman. Laporan dari masyarakat membantu kami bertindak cepat dan efektif,\” pungkas Kompol Sholeh.
Keberhasilan penangkapan SB menjadi bukti nyata keseriusan Polresta Malang Kota dalam menjaga keamanan wilayahnya. Aksi ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lainnya. (*)
Tinggalkan Balasan