Gudang Lobster Ilegal di Banten Terbongkar: 134 Ribu Benih Diselundupkan, Kerugian Negara Rp32,8 Miliar

 

Istimewa 


Laporan: Yuanta 

JAKARTA | SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Baharkam Polri berhasil mengungkap penyelundupan 134 ribu benih baby lobster (BBL) yang ditemukan di sebuah gudang di Lebak, Banten. Upaya penyelundupan ini ditaksir menyebabkan kerugian negara sebesar Rp32,8 miliar. Penemuan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di sebuah gudang di Desa Aweh, Karanganyar, Lebak, yang diduga digunakan untuk menyimpan BBL.

Kombes Donny Charles Go, Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolair Baharkam Polri, dalam konferensi pers di markas Ditpolair Baharkam Polri, Tanjungpriok, Jakarta Utara, Jumat (4/10), menjelaskan bahwa operasi tersebut melibatkan ABK Kapal Bitern 3016 dan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Kementerian Kelautan dan Perikanan. “TKP tersebut merupakan lokasi pemancingan yang disewa oleh pelaku, di mana sebuah bangunan diubah menjadi gudang untuk penggantian oksigen benih lobster sebelum mereka dikirim,” ujar Donny.

Dari penggerebekan di lokasi, petugas mengamankan lima orang. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu DS, DE, DD, dan AM. DS berperan sebagai kepala gudang yang bertanggung jawab dalam mencari, menyewa, serta menampung benih lobster, sementara DE dan DD bekerja untuk mengemas benih-benih tersebut. AM bertugas mengirim benih lobster ke lokasi yang telah ditentukan.

Dalam kasus ini, para tersangka melakukan kegiatan usaha perikanan di bidang pemasaran benih lobster tanpa dilengkapi dokumen perizinan resmi. “Selain itu, wilayah Lebak, Banten, tidak termasuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), sehingga kegiatan tersebut merupakan pelanggaran hukum,” jelas Donny.

Akibat tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) dari Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, yang merupakan perubahan dari Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004. Hukuman yang diancamkan kepada mereka adalah pidana penjara hingga 8 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.

Dari operasi ini, Ditpolair Baharkam Polri berhasil menyelamatkan negara dari potensi kerugian sebesar Rp32,8 miliar, yang dihitung dari total nilai ekonomis benih lobster yang berhasil diamankan. “Pengungkapan ini adalah bagian dari upaya kami dalam menjaga kekayaan laut Indonesia dari tangan-tangan yang mencoba meraup keuntungan secara ilegal,” tambah Donny.

Operasi ini juga menegaskan komitmen Ditpolair untuk terus memberantas penyelundupan sumber daya kelautan dan perikanan, yang tidak hanya mengancam ekosistem laut tetapi juga mengakibatkan kerugian besar bagi negara. Pengungkapan ini diharapkan bisa menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan serupa yang merusak kekayaan alam Indonesia. (*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!