Kejaksaan Tinggi Aceh dan PTPN Perkuat Sinergi: Amankan Aset Negara 

Laporan: Rizky Zulianda

SUMATERA UTARA | SUARAGLOBAL.COM – Penjabat (Plt) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Muhibuddin, menyambut positif kerja sama antara PTPN IV Regional VI dan PTPN I Regional I dengan Kejati Aceh dalam upaya pengamanan aset negara di lingkungan Perkebunan Nusantara (PTPN). Menurutnya, mengelola aset negara di bawah BUMN, terutama yang berupa lahan perkebunan, bukanlah tugas yang mudah.

Sebagai putra kelahiran Medan tahun 1968, Muhibuddin memahami kompleksitas permasalahan aset di lingkungan PTPN, baik di Aceh maupun Sumatera Utara. Salah satu tantangan terbesar adalah banyaknya pihak yang berusaha menguasai lahan perkebunan yang memiliki nilai strategis. Fenomena ini, menurutnya, tidak hanya terjadi di PTPN tetapi juga di BUMN lainnya, seperti Pertamina di Aceh dan Jakarta.

Baca Juga:  Michael Wattimena di Kampanye Demokrat di Waepoti: Pilih Pemimpin yang Teruji, Bukan yang Sekadar Coba-Coba

Untuk menghadapi tantangan ini, Muhibuddin menyarankan agar PTPN menyusun Buku Putih Historikal Tanah HGU. Dokumen ini akan merekam sejarah kepemilikan dan penggunaan tanah dari awal hingga saat ini. “Ini sangat penting, bukan hanya untuk kelangsungan korporasi, tetapi juga sebagai warisan sejarah bagi generasi mendatang,” ujarnya.

Pengamanan Aset Jadi Fokus Utama

Kerja sama antara Kejati Aceh dan PTPN ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) yang berlangsung di Medan. Regional Head PTPN IV Regional VI, Syahriadi Siregar, mengapresiasi kerja sama ini, karena pihaknya membutuhkan pendampingan hukum dari kejaksaan guna melindungi aset perkebunan yang mereka kelola.

Baca Juga:  Polres Boyolali Mengelar Simulasi Penanggulangan Bencana Alam, Guna Melatih Kesiapan Personil Dalam Menghadapi Potensi Bencana Alam

Senada dengan itu, Didik Prasetyo, Region Head PTPN I Regional I, mengungkapkan bahwa banyak warga yang mengajukan permohonan untuk mengusahakan lahan Hak Guna Usaha (HGU). Namun, proses pengalihan aset negara tidak mudah dan memerlukan prosedur hukum yang ketat. Oleh karena itu, PTPN sangat mengharapkan pendampingan hukum dari Kejati Aceh agar pengelolaan aset tetap berjalan sesuai regulasi.

“Kami berharap kejaksaan dapat memberikan pendampingan hukum dalam pengelolaan aset dan produksi perkebunan. Dengan adanya kerja sama ini, kami lebih percaya diri dalam menjalankan program, termasuk mendukung ketahanan pangan nasional,” ujar Didik Prasetyo.

Baca Juga:  Ditolak Pinjam Uang, Tukang Las di Purwosari Tewas Dibunuh: Polres Pasuruan Berhasil Tangkap Pelaku

Dihadiri Pejabat Kejati dan PTPN

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Kejati Aceh, termasuk Aspidum dan Asdatun, serta para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari beberapa wilayah di Aceh, seperti Aceh Timur, Langsa, Aceh Utara, dan Aceh Tamiang.

Dari pihak PTPN IV Regional VI, hadir SEVP BS T. Rinel, SEVP BS PTPN I Regional I Wis Pramono Budiman, SEVP Aset Ganda Wiatmaja, serta Sekretaris Perusahaan Desmon dan Kasubag Humas Rahmat Kurniawan.

Kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat perlindungan aset negara di sektor perkebunan, memastikan pengelolaan tanah HGU berjalan sesuai hukum, dan mendukung program strategis nasional dalam ketahanan pangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!