Pengadilan Negeri Salatiga Gelar Sidang Pertama Gugatan Dugaan PMH PT. Sinarmas Multifinance

Yakub Adi Krisanto, S.H., M.H., selaku tim pengacara LAPK Sidak di ruang sidang Tiara PN Salatiga, dalam sidang perdana gugatan dugaan PMH oleh PT. Sinarmas Multifinance kepada seorang nasabahnya. (Foto: BG)

Salatiga, beritaglobal.net – Pengadilan Negeri (PN) Salatiga, menggelar sidang pertama atas perkara perdata dengan materi gugatan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) oleh PT Sinar Mas Multifinance yang beralamat di Jl. Diponegoro no 77 J/K Ruko Diponegoro Bisnis Square Salatiga kepada seorang nasabah, Selasa (04/09/2018).

Gugatan atas dugaan PMH oleh PT. Sinar Mas Multifinance dengan nomor 54/Pdt.G/2018/PN Slt, bermula saat seorang nasabah PT. Sinarmas Multifinance bernama Lekson Ajuanda Sihombing (38), mengadukan penarikan mobil miliknya yang dijadikan barang jaminan atas pinjaman sejumlah uang di PT. Sinarmas Multifinance kepada Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) SIDAK, sekira pertengahan bulan Agustus 2018 lalu.

Mediasi awal antara LAPK Sidak kepada PT. Sinar Mas Multifinance untuk mencari solusi terbaik dari semua permasalahan yang timbul tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya kasus tersebut di bawa ke ranah hukum dan hari ini, Selasa (04/09/2018) digelar sidang pertama atas kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Salatiga.

Baca Juga:  Bobol Toko, AA Ditangkap Satreskrim Polresta Banyumas

LAPK SIDAK melalui kuasa hukumnya Yakub Adi Krisanto, S.H., M.H., untuk mewakili penyelesaian kasus LKS, saat di konfirmasi beritaglobal.net, seusai sidang mengatakan, gugatan tersebut dilakukan lantaran diduga PT Sinarmas Multifinance melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

“Kasus ini oleh nasabah terpaksa di bawa ke ranah hukum, terkait dugaan PT. Sinarmas Multifinance dalam permasalahan ini tidak pernah memberikan peringatan kepada penggugat dan terkesan sewenang – wenang,” kata Yakub.

Yakub menambahkan, awalnya tergugat menyarankan agar menyerahkan mobil dan selanjutkan di serahkan oleh Penggugat. Dimana Tergugat memberikan informasi bahwa nanti mobil bisa diambil setelah membayar satu kali angsuran.

“Awalnya nasabah mau menyerahkan mobil kepada pihak tergugat karena menyadari jika dirinya mengalami keterlambatan angsuran. Bahkan oleh tergugat, nasabah di janjikan  mobil sebagai obyek jaminan bisa di ambil setelah membayar satu kali angsuran, namun kenyataan saat mau di bayar keterlambatan angsuran pinjaman mobil tersebut, tidak bisa dengan dalih sistem sudah di ‘close’,” jelasnya.

Baca Juga:  Peresmian Kantor Baru SBSI Simalungun: Pengurus Komisariat Diharapkan Tetap Solid dan Bersinergi

Lebih lanjut Yakub menyampaikan, untuk agenda sidang hari ini adalah masih masuk proses mediasi dan minggu depan tepatnya hari Rabu (12/09/2018), prinsipal dan yang bersangkutan dalam hal ini klien kami diminta hadir untuk mengikuti proses mediasi dengan pihak PT Sinarmas Multifinance yang akan dipimpin oleh hakim mediator Nur Rismayanti, S.H.

Ketika ditanya apa tuntutan kliennya, Yakub menyampaikan, “Untuk tuntutan hari ini belum di putuskan, karena saya perlu konsultasi terlebih dahulu dengan klien,” ungkapnya.

Ditemui terpisah, Presdien Direktur LAPK SIDAK Agus Subekti dengan didampingi Ketua Koordinator Bidang Perbankan dan Koperasi Rinto Setianto, S.H., saat ditemui beritaglobal.net, di kantornya yang beralamatkan di Jalan Pemuda No 88 A (Komplek Pasar Pabelan Lantai 2) Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah mengatakan, gugatan ini dilakukan bermula dari pengaduan masyarakat yang bernama Lekson Ajuanda Sihombing warga Langensari Barat RT 10 RW 06, Kelurahan Langensari, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Baca Juga:  Dalam Rangkaian Acara HUT ke 73, Persit Ranting 12 Jambu Berbagi Kebahagiaan

“Berdasarkan yang disampaikan oleh saudara Lekson patut diduga pihak PT. Sinarmas Multifinance melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH),” jelas Agus.

Mengenai detail permasalahan sengketa kredit antara PT. Sinarmas Multifinance dengan Lekson, belum bisa dijelaskan lebih rinci oleh LAPK Sidak setelah sidang pertama dan mediasi awal belum ada titik temu.

“Nanti kita akan sampaikan, saat ini kita fokuskan dulu ke pokok permasalahan klien,” pungkas Rinto Setianto yang akan mendampingi Lekson Ajuanda Sihombing beserta tim pengacara dari LAPK Sidak.

Sementara kepala cabang PT Sinar Mas Multifinance Antok seperti dilansir dari www.harian7.com, saat dikonfirmasi terkait gugatan dari nasabah mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan mediasi.

“Kita masih menunggu keputusan mediasi nanti,” katanya. (Choerul Amar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!