Pengasuh Jadi Predator: Pemilik Rumah Penampungan Anak di Surabaya Ditangkap Polisi Terkait Kasus Pencabulan
Laporan: Ninis Indrawati
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) resmi menetapkan NK (60), pemilik rumah penampungan anak asuh di Surabaya, sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan setelah penyelidikan intensif berdasarkan laporan yang masuk pada 30 Januari 2025.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabidhumas) Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap oleh tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim pada Jumat (31/01/25).
\”Kami telah melakukan pemeriksaan mendalam dan menemukan bukti kuat bahwa tersangka melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak yang tinggal di rumah penampungan tersebut,\” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (03/02/25).
Modus Kejahatan: Memanfaatkan Kepercayaan Anak-Anak Asuh
Dari hasil penyelidikan, NK diketahui sering membangunkan korbannya di tengah malam dan membawa mereka ke kamar kosong untuk melakukan tindakan asusila. Perbuatan bejat ini telah berlangsung sejak Januari 2022 hingga terakhir kali terjadi pada 20 Januari 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Farman S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa aksi ini semakin intens setelah istri tersangka meninggalkan rumah penampungan pada Februari 2022.
\”Istri tersangka pergi karena mengalami kekerasan verbal dan psikis. Sejak saat itu, tersangka mulai melakukan pelecehan terhadap anak-anak yang seharusnya ia lindungi,\” ungkap Kombes Farman.
Korban Trauma, Polisi Amankan Barang Bukti
Awalnya, rumah penampungan ini menampung lima anak. Namun, setelah kasus ini terungkap, tiga anak memilih pergi, sementara dua korban lainnya kini berada di shelter perlindungan anak untuk mendapatkan pendampingan psikologis.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dokumen identitas korban dan pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, NK dijerat dengan:
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 junto Pasal 76D dan/atau Pasal 82 junto Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
\”Tersangka terancam hukuman antara lima hingga 15 tahun penjara, dengan tambahan sepertiga hukuman karena ia berperan sebagai pengasuh anak,\” jelas Kombes Farman.
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo, menambahkan bahwa dampak dari kejahatan ini tidak hanya secara fisik tetapi juga secara psikologis bagi korban. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain.
\”Kami bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memastikan semua korban mendapatkan perlindungan yang layak,\” tutupnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan seksual terhadap anak bisa terjadi di lingkungan yang seharusnya aman. Polda Jatim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku kekerasan seksual dan memastikan keadilan bagi para korban. (*)
Tinggalkan Balasan