Polres Ngawi Bongkar Praktik Peredaran Ilegal Pupuk Bersubsidi, 7 Ton Diamankan!
Laporan: Ninis Indrawati
NGAWI | SUARAGLOBAL.COM – Polres Ngawi, Polda Jawa Timur, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Baru-baru ini, jajaran kepolisian berhasil mengungkap praktik ilegal penjualan pupuk bersubsidi yang dilakukan di luar wilayah edar yang telah ditentukan, (04/02/25).
Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi. \”Langkah ini kami ambil untuk memastikan pupuk bersubsidi benar-benar dimanfaatkan oleh petani yang berhak menerimanya sesuai dengan aturan yang berlaku,\” tegasnya.
Kasus ini terungkap saat Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi, yang dipimpin oleh Kanit Pidsus Ipda Agus Marsanto, S.H., sedang melakukan patroli rutin di sekitar Jalan Ring Road Timur, Ngawi.
Petugas mencurigai sebuah truk Canter berwarna kuning dengan stiker bertuliskan “Angkutan Pupuk Bersubsidi Kabupaten Sukoharjo.” Truk tersebut tertutup rapat dengan terpal, yang semakin menimbulkan kecurigaan.
Ketika dilakukan pemeriksaan, pengemudi truk berinisial D (42), warga Ngawi, tidak dapat menunjukkan dokumen resmi terkait pengangkutan pupuk bersubsidi tersebut. Akibatnya, pelaku beserta barang bukti segera diamankan ke Mapolres Ngawi untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolres Ngawi, pelaku D merupakan sopir truk yang bekerja di salah satu distributor resmi pupuk bersubsidi di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Ia membeli pupuk bersubsidi dari kios resmi di Sukoharjo dengan harga Rp130.000 per sak, lalu menjualnya ke Kabupaten Ngawi dengan harga lebih tinggi, berkisar antara Rp155.000 hingga Rp220.000 per sak.
\”Tersangka sudah dua kali melakukan aksi serupa dengan membeli pupuk bersubsidi di luar wilayah Ngawi, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi,\” ungkap AKBP Dwi Sumrahadi.
Dalam kasus ini, pelaku berperan sebagai pembeli, pemilik, sekaligus penjual pupuk bersubsidi secara ilegal.
Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit truk Canter warna kuning dengan nomor polisi AD-9615-KF, 80 sak pupuk bersubsidi jenis Urea (50 kg per sak), 60 sak pupuk bersubsidi jenis Phonska (50 kg per sak), Total pupuk bersubsidi yang berhasil diamankan mencapai 7 ton.
Kapolres Ngawi menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
\”Kami akan terus melakukan pengawasan dan tindakan tegas terhadap praktik ilegal seperti ini demi menjaga ketahanan pangan dan memastikan pupuk bersubsidi sampai kepada petani yang berhak,\” ujar Kapolres.
Dengan adanya kasus ini, Polres Ngawi mengimbau agar masyarakat lebih waspada dan tidak tergoda untuk membeli atau menjual pupuk bersubsidi di luar jalur resmi. Kepolisian juga meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan pupuk bersubsidi di wilayah mereka.
\”Dukungan dan kesadaran masyarakat sangat diperlukan agar pupuk bersubsidi tidak jatuh ke tangan yang salah,\” tutup AKBP Dwi Sumrahadi. (*)
Tinggalkan Balasan