Spesialis ‘Petik’ L300 Kena Batunya, Sanksi Pasal 363 KUHP Pidana Menanti. Apa Sanksinya, Berikut Ini Detailnya
![]() |
Wakapolres Semarang Kompol Cahyo Widyatmoko, bersama tim Reskrim Polres Semarang, meminta salah satu tersangka menunjukkan cara menghidupkan KBM L300, curiannya. |
Ungaran, beritaglobal.net – Wakapolres Semarang Kompol Cahyo Widyatmoko, S.H., S.I.K., M.H., di dampingi Kasat Reskrim AKP Yusi Andi dan Kasubbag Humas AKP Teguh Susilo Hadi melakukan Press Release ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP di Mapolres Semarang, Rabu (03/01/2018).
Dalam press release tersebut, Jajaran Reskrim Polres Semarang melakukan penangkapan pelaku pencurian Kendaraan BerMotor (KBM) Pick Up Mitsubhisi L300 yaitu Saudara Putra dengan alamat Gunungpati Kota Semarang, Saudara Taufik alamat Mranggen Kabupaten Demak, Saudara Annajmil alamat Mranggen Kabupaten Demak dan Saudara Hendrik yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kronologis kejadian singkat yaitu pada hari Minggu 17 Desember 2017 sekira pukul 01.30 WIB, tersangka 1 bersama tersangka 2 lewat di daerah Keji, Ungaran dan melihat KBM Pick Up Mitsubhisi L300 yang di parkir di pinggir jalan. Setelah melihat sasaran, kedua tersangka nongkrong di pinggir jalan untuk menunggu situasi sepi, kemudian sekitar pukul 03.45 WIB, tersangka 1 mendekat ke arah KBM dan membuka pintu sebelah kanan dengan menggunakan kunci leter “T” setelah pintu terbuka, tersangka masuk dan merusak lubang kunci starter dengan menggunakan kunci leter “T” untuk menghidupkan mesin dan berhasil. Setelah itu KBM Pick Up dikendarai tersangka 1 menuju Solo diikuti tersangka 2 dengan menggunakan SePeda Motor (SPM) Honda Vario.
Wakapolres Semarang Kompol Cahyo Widyatmoko, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dari pengakuan ke empat pelaku sudah melakukan aksinya yang ke 4 kali, dengan barang bukti KBM Pick Up Mitsubhisi L300.
“Pelaku memilih L300 karena menurutnya KBM ini mudah untuk di perjual belikan dan tidak di lengkapi dengan alarm maupun kunci tambahan,” ungkap Wakapolres.
Barang bukti dari kasus pencurian KBM Pick Up Mitsubhisi L300 tersebut yaitu : Kunci “T” warna hitam, anak kunci, SPM Honda Vario yang digunakan oleh kedua tersangka, KBM Pick Up Mitsubhisi L300 hasil curian, handphone merk Nokia.
“Akibat kejahatan yang tersangka lakukan tersebut akan kami kenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman maksimal selama 7 (Tujuh) tahun penjara,” tegas Wakapolres Semarang. (Agus S)
Tinggalkan Balasan