Tipu Daya Polisi Gadungan di Surabaya: Modus Pemerasan Terbongkar, Empat Tersangka Ditangkap!

 


Laporan: Ninis Indrawati 


SURABAYA| SUARAGLOBAL.COM Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap tindak pidana pemerasan yang melibatkan empat tersangka dengan modus menyamar sebagai anggota polisi. Para pelaku kini ditangkap dan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, pada Kamis (3/10) di Gedung Bidhumas Polda Jatim.

Dalam keterangannya, Kombes Pol Dirmanto menyampaikan bahwa empat tersangka yang berhasil diamankan adalah HRP (36), KA alias RT (46), dan MAA alias OOL (23) yang semuanya berasal dari Sidoarjo, serta MRF (21), seorang mahasiswa asal Gresik. Para pelaku diduga melakukan pemerasan yang terencana dengan menyamar sebagai aparat penegak hukum.

Wadirreskrimum Polda Jatim, AKBP Suryono, menjelaskan secara rinci bagaimana para tersangka menjalankan aksinya. Kejahatan ini bermula dari ajakan MRF, yang merupakan kenalan korban, untuk membeli dan mengonsumsi narkotika jenis sabu pada 1 September 2024. Setelah keduanya mengonsumsi sabu di daerah Semampir, Surabaya, MRF meminta korban untuk menyimpan sisa narkoba di dompetnya.

Namun, ketika mereka berdua tiba di Jenggolo, Sidoarjo, korban ditodong oleh tiga pelaku lainnya di depan sebuah Indomaret. Dengan mengaku sebagai anggota Polda Jatim, ketiga tersangka memaksa korban masuk ke dalam mobil dan meminta uang tebusan sebesar Rp 50 juta.

Dalam aksi pemerasan tersebut, para pelaku juga menghubungi paman korban untuk menuntut uang tebusan. Setelah negosiasi, tebusan berhasil diturunkan menjadi Rp 15 juta. Namun, merasa tertekan, korban memutuskan untuk melaporkan kejadian ini ke Polda Jatim.

Laporan korban memicu penyelidikan cepat oleh tim Polda Jatim. Hasilnya, keempat tersangka berhasil dibekuk dalam waktu singkat. Selama penangkapan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi pemerasan, termasuk ponsel, uang tunai, STNK motor, korek api berbentuk pistol yang digunakan untuk menakuti korban, serta borgol.

AKBP Suryono menguraikan bahwa setiap tersangka memiliki peran khusus dalam menjalankan tindak kejahatan tersebut. HRP bertugas mencari target serta menyiapkan lokasi aman untuk melakukan pemerasan. Sementara itu, KA alias RT dan MAA alias OOL bertugas melakukan penodongan dan memborgol korban. MRF, yang juga teman korban, merupakan otak di balik seluruh perencanaan aksi ini.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 333 KUHP tentang pemerasan dan penahanan secara paksa. Ancaman hukuman yang menanti mereka dapat mencapai hingga sembilan tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap kejahatan yang melibatkan penyalahgunaan identitas aparat penegak hukum. Polda Jatim menegaskan komitmennya dalam melindungi masyarakat dan menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan kriminal yang mencurigakan. Kasus ini menjadi bukti bahwa penyamaran sebagai aparat penegak hukum masih menjadi modus yang sering digunakan oleh pelaku kejahatan untuk menipu dan memeras korbannya. Polda Jatim berkomitmen untuk terus memberantas berbagai bentuk kejahatan serupa dan melindungi warga dari ancaman yang dapat merugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!