Viral Pamer Senjata Rakitan, Dua Pria di Sidoarjo Ditangkap: Kronologi Penangkapan yang Mengejutkan

Laporan: Damayanti 


SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – Video dua pria pamer senjata api rakitan di media sosial menghebohkan warga Sidoarjo. Aksi yang dianggap menantang hukum ini berujung penangkapan pada 31 Agustus 2024 oleh Polresta Sidoarjo. Kedua pria berinisial W (55) dan S.S. (51) diamankan setelah video mereka, yang memperlihatkan senjata api dan amunisi tergeletak di atas meja, menjadi viral. Dalam video tersebut, mereka bersama dua orang lainnya sedang berkumpul di kawasan GOR Sidoarjo.


Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Christian Tobing, dalam konferensi pers pada Rabu, 2 Oktober 2024, menjelaskan bahwa polisi bergerak cepat begitu video itu tersebar. “Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pria yang terlibat dalam video tersebut sebagai bagian dari penegakan hukum,” tegasnya.

Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi menemukan beberapa barang bukti di tempat kejadian. Terdapat satu pucuk senjata api rakitan jenis pistol revolver, 16 butir amunisi peluru tajam kaliber 5,56 mm, dua butir amunisi peluru hampa, serta satu airsoft gun hitam yang ditemukan di dalam tas milik W.

Kapolresta menambahkan, senjata tersebut tidak memiliki izin kepemilikan yang sah. W, salah satu tersangka, mengakui telah memiliki senjata itu selama tujuh tahun. Menurut pengakuannya, ia menerima senjata tersebut dari seorang pria berinisial K, yang memintanya menjualnya. Namun, setelah K meninggal dunia, W masih menyimpan senjata ilegal itu.

“Kami terus mengembangkan kasus ini untuk melacak asal-usul senjata dan memastikan tidak ada lagi senjata api ilegal yang beredar di masyarakat,” ujar Kombes Tobing.

Atas perbuatannya, kedua pria tersebut dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata api tanpa izin. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Pihak kepolisian juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kepemilikan atau peredaran senjata api ilegal.


“Kami menghimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan praktik semacam ini. Senjata api ilegal dapat membahayakan keselamatan publik, dan kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran serupa,” kata Kapolresta.


Dengan penangkapan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menaati hukum terkait kepemilikan senjata api dan menjaga keamanan di lingkungan sekitar. Polresta Sidoarjo menegaskan akan terus berupaya memastikan bahwa setiap bentuk pelanggaran hukum, terutama terkait senjata api, dapat diminimalisir demi menciptakan rasa aman bagi warga. (*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!