17 Pelaku Unjuk Rasa Anarkis Berhasil Diamankan di Polres Madina

Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, S.I.K., M.Si., saat melakukan gelar perkara ungkap pelaku pelemparan batu dan pembakaran mobil Polisi dalam unjuk rasa anarkis di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Madina. (Foto: Dok. Humas Polres Madina)

PANYABUNGAN, Beritaglobal.Net – Buntut aksi unjuk rasa yang berakhir tindakan anarkis di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal, Begini Kronologi Kerusuhan di Mompang Julu Mandailing Natal, pada Senin (29/06/2020) lalu, berujung pada penangkapan 17 orang diduga pelaku pelemparan kepada anggota Polisi dan pembakaran mobil Polisi.

Dari aksi tersebut, setidaknya 6 orang anggota Polisi dari Polres Madina, mengalami luka – luka dan harus mendapatkan perawatan.

Dalam gelar perkara yang dipimpin oleh Kapolres Madina AKBP Horas Tua Silalahi, S.I.K., M.Si., di Mapolres Madina, Minggu (05/07/2020), diungkapkan kembali, bahwa aksi tersebut dipicu oleh protes warga terkait bantuan sosial Covid-19, berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) bersumber dari Dana Desa.

Baca Juga:  Kedekatan Bhabinkamtibmas Dengan Kelompok Tani Dalam Giat Bhatarling

“Warga menuding Kepala Desa Hendri Hasibuan tidak transparan dalam penyaluran bantuan tersebut. Mereka juga menuduh Kepala Desa menggelapkan dana desa. Lalu meminta agar Kepala Desa diberhentikan hari itu juga,” papar Kapolres Madina.

“Kami hadirkan awak media untuk memaparkan situasi terkini terkait penegakan hukum yang kami lakukan terhadap para pelaku Aksi Unjuk Rasa Anarkis yang terjadi di Desa Mompang Julu, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal,” imbuh AKBP Horas Tuas Silalahi, S.I.K, M.Si.

Baca Juga:  Pesta Kesenian Bali Jadi Ajang Pesta Kreatifitas Pengrajin Pulau Dewata

Dalam penegakan hukum ini, pihaknya telah mengamankan 17 pelaku aksi unjuk rasa anarkis tersebut, dengan inisial RH, KA, AH, EM, A, AS, MH, MAN, MF, M, A, A, ERN, MAH (laki-laki dewasa) dan TA (wanita dewasa) serta RN, IA (anak dibawah umur) yang berusia 16 tahun.

“Dari ke 17 orang pelaku tersebut ada 3 orang pelaku yang menyerahkan diri dengan inisial A, TA dan KA, sementara yang lainya kami amankan dari lokasi yang berbeda,” papar Kapolres Madina.

“Tindak pidana yang mereka lakukan adalah secara bersama – sama melakukan pengerusakan terhadap barang dan atau pembakaran dan atau melawan perintah petugas yang mengakibatkan luka dan atau menghasut orang untuk melakukan perbuatan pidana,” sebut AKBP Horas Tuas Silalahi, kepada beritaglobal.net melalui Paur Subbag Humas Polres Madina Bripka Yogi Yanto.

Baca Juga:  Disertai Hujan, Polres Semarang berikan pengamanan Flashmob Penolakan kenaikan harga BBM.

Terhadap para pelaku kami terapkan pasal 187 dan atau pasal 170 dan atau pasal 214 ayat (1) dan atau pasal dan atau pasal 192 dan atau 160 KUHPidana, tandas Kapolres Madina, tandas Kapolres Madina.

“Disela – sela giat penegakan hukum terhadap para pelaku, kami juga menyampaikan pesan persuasif dan edukatif kepada kaum ibu dan anak-anak dengan harapan situasi Kamtibmas khususnya di desa mompang julu Kec. panyabungan utara kab. Mandailing Natal kembali normal dan warga masyarakat dapat melakukan aktivitasnya seperti sedia kala,” tutup AKBP Horas Tua Silalahi. (Leo/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!