Diduga Adanya Pungli, Wali Murid Mengeluhkan Pungutan MTsN Susukan

Bukti Pembayaran Dana Pembangunan Madrasah



Ungaran, beritaglobal.net – Pembebasan biaya di Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) dibawah Kementrian Pendidikan Nasional dan Kementrian Agama sedianya untuk meringankan beban biaya pendidikan masyarakat golongan ekonomi lemah.

Lain halnya yang terjadi di sebuah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Susukan di Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang.

Saat beritaglobal.net melakukan investigasi, Selasa (05/12/2017) ditemui beberapa kejanggalan atas beberapa pungutan biaya dari sekolah.

Kepada beritaglobal.net beberapa wali murid menyampaikan adanya pungutan yang tidak sewajarnya dan memberatkan.

Saat masuk sekolah awal sudah ditarik uang gedung dengan dalih infaq dengan besaran 1,250 juta rupiah per siswa. Hal ini disampaikan oleh AW (57 tahun), MD (51 tahun), HR (50 tahun) dan KY (48 tahun) sebagai wali murid di MTsN Susukan.

AW menuturkan, “selain uang gedung, kain untuk seragam diwajibkan membeli di sekolah dengan harga per paket sekira 800 ribu rupiah, iuran perawatan komputer sebesar 5 ribu rupiah per bulan per siswa, sumbangan peningkatan mutu pendidikan sebesar 40 ribu rupiah per bulan per siswa,” tutur AW, Selasa (05/12/2017).

Baca Juga:  Kapolres Buru Pimpin Upacara Pada Hari Lahir Pancasila Serta Sampaikan Amanat ini.
Bukti Pembayaran Pembelian Seragam

Ditambahkan oleh MD yang saat ini anaknya duduk di kelas 9, pada saat masuk sekolah, 3 tahun yang lalu uang gedung diberi 3 pilihan mulai dari 1,250 juta rupiah hingga 1,750 juta rupiah.

“Saat masuk pertama 3 tahun yang lalu, saya diberi tiga pilahan jumlah infaq uang gedung, karena saya tidak mampu ya saya ambil yang paling murah sebesar 1,250 juta rupiah,” tutur MD polos.

Mengagetkan dan miris, bila uang gedung belum lunas saat menjelang ujian akhir, siswa tidak diperkenankan ikut ujian dengan nomor ujian tidak diberikan.

Dikatakan lebih lanjut oleh KY, “bila uang gedung belum lunas siswa tidak diperbolehkan mengikuti ujian dan bila diperbolehkan untuk ikut ujian, ijazah ditahan pihak sekolah dan selanjutnya ada biaya lagi pada saat pengambilan ijazah sebesar 200 ribu rupiah. Alasan biaya adalah untuk biaya kenang – kenangan yang tidak diperinci peruntukan biaya tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:  Dengan 'Jum'at Curhat' Polsek Karanganyar Jaring Aspirasi di Pokdarwis Embung Pandean

Dari seluruh nara sumber yang ditemui beritaglobal.net, seluruhnya menyampaikan bahwa besaran biaya tidak pernah dirundingkan terlebih dahulu oleh pihak sekolah dan wali murid. Hal itu sudah menjadi ketentuan sekolah dengan komite sekolah.

Komite sekolah sendiri dipimpin bukan dari perwakilan wali murid ataupun tokoh masyarakat sekitar, melainkan dipimpin oleh seorang Ustadz dari Kabupaten Boyolali.

Disela – sela obrolan tentang biaya – biaya, tiba – tiba putri KY menyampaikan tetang beasiswa KIP (Kartu Indonesia Pintar) yang tidak pernah diterima manfaatnya sejak pertama kali menerima kartu setahun lalu. KY pun selaku orang tua tidak pernah merasakan manfaat dari bantuan Negara dari KIP.

“Saya justru baru tahu saat ini, bila kartu ini adalah kartu untuk mengambil bantuan dana pendidikan, dan jumlahnya kok ya ternyata lumayan bila per semester dapat di atas 300 ribu rupiah,” ucap KY.
Seluruh wali murid mengharapkan tidak ada lagi pungutan dengan dalih apapun.

Baca Juga:  Berbagi Informasi Tentang Teritorial, Taruna/Taruni Akpol Kunjungi Koramil 09/Ambarawa

Terlepas dari semua cerita pungutan biaya, perlu diketahui bahwa negara telah mengalokasikan anggaran untuk meningkatkan kualitas mutu pendidikan, baik dari sarana prasarana hingga peningkatan sumber daya manusia dalam hal ini tenaga pendidik.

Pada kesempatan lain, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Indonesian Corruption Investigation (ICI) melalui Shodiq (38 tahun) menyampaikan kepada beritaglobal.net, Selasa (05/12/2017), “melihat masih adanya pungutan di sekolah negeri, kami menilai pengawasan dari instansi terkait dalam hal ini Kantor Kementrian Agama Kabupaten Semarang dinilai gagal memberikan pendidikan gratis di wilayah Kabupaten Semarang,” tuturnya.

Lebih lanjut ditegaskan oleh Shodiq, “hal ini seharusnya di tindak lanjuti oleh aparat penegak hukum (APH), khususnya team saber pungli Kabupaten Semarang,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan komite sekolah belum bisa dikonfirmasi. (Agus S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!