Kemenkeu Hadiri Raker Dengan Komisi XI DPR RI Terkait Ratifikasi Protocol to Implement The 7th Package of Commitment on Financial Services Under AFAS
Jakarta, beritaglobal.net – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI mengenai Ratifikasi Protocol to Implement The 7th Package of Commitment on Financial Services Under ASEAN Framework on Services (AFAS) pada Rabu, (05/09/2018).
Pada rapat tersebut Menkeu mewakili Pemerintah berkonsultasi mengenai bentuk produk hukum atas ratifikasi muatan protokol ketujuh Jasa Keuangan AFAS.
“Protokol ke-7 Jasa Keuangan AFAS sudah ditandatangani oleh Menteri Keuangan pada 23 Juni 2016. pada protokol tersebut diatur bahwa negara ASEAN wajib melakukan ratifikasi atas protokol yang telah ditandatangi tersebut,” jelas Menkeu di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI.
Lebih lanjut Menkeu menyebutkan bahwa penyelesaian ratifikasi menjadi prasyarat bagi negara anggota untuk dapat menikmati pembukaan akses pasar yang dikomitmenkan negara anggota lainnya. sampai saat ini, hanya Indonesia yang belum menyelesaikan proses ratifikasi Protokol ke – 7 Jasa Keuangan AFAS.
Dijelaskan oleh Menkeu, terkait produk hukum yang akan digunakan sebagai instrumen ratifikasi, UU Perdagangan pasal 84 ayat (3) mengatur ketentuan apabila perjanjian perdagangan internasional menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang, maka pengesahannya dilakukan dengan undang-undang. sedangkan ketentuan lainnya, apabila perjanjian perdagangan internasional tidak menimbulkan dampak sebagaimana ketentuan pertama, maka pengesahannya dilakukan dengan Peraturan Presiden.
“Sebagai bahan pertimbangan DPR, kami sampaikan beberapa penjelasan terkait muatan Protokol ke – 7 Jasa Keuangan AFAS. Pertama, komitmen yang disampaikan Indonesia pada Protokol ke – 7 tidak menambah perluasan akses pasar. Indonesia hanya memperjelas komitmen non – life insurance menjadi konvensional dan takaful/syariah,” ungkap Menkeu.
Kedua, pengesahan Protokol ke – 7 tidak mewajibkan Indonesia untuk mengubah peraturan yang ada. Melalui komitmen Protokol ke – 7, Indonesia menegaskan pemberian izin bagi investor ASEAN untuk membuka jasa asuransi umum baik konvensional maupun syariah dengan batas kepemilikan asing sesuai peraturan yang berlaku. Terakhir, komitmen tersebut tidak berdampak luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait langsung dengan beban keuangan negara.
“Untuk produk hukum ratifikasi ke – 7 ini, sesuai surat Presiden kepada Dewan, kita tentu berharap mendapatkan jawaban dari Dewan,” tukasnya.
Rapat ditutup dengan kesimpulan Komisi XI DPR RI memutuskan bahwa pengesahan Ratifikasi Protokol untuk melaksanakan komitmen protokol ke-7 Jasa Keuangan AFAS adalah dalam bentuk Undang-Undang. (ASB/HMS Kemenkeu)
Tinggalkan Balasan