Kerahasiaan Registrasi Data Pelanggan Jasa Seluler, Tanggung Jawab Operator
![]() |
Jakarta, beritaglobal.net – Operator seluluer bertanggung jawab atas keamanan data registrasi ulang para pelanggan kartu prabayar, hal ini ditegaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dalam acara Siberkreasi Netizen Fair 2017 di Jalan Sudirman, Jakarta, Minggu (5/11/2017).
Menurut informasi dihimpun, Rudiantara mengatakan “Mekanismenya nanti (data) disimpan di operator, pemerintah pun tidak punya hak untuk mengakses data. Data dijamin, dilindungi karena pemerintah sudah mengeluarkan peraturan menteri soal perlindungan data pribadi pada Desember 2016.”
Turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, sejumlah komunitas warganet, penyedia layanan kartu prabayar dan pengunjung umum.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Rudiantara, bahwa data dapat diakses oleh penegak hukum saat melakukan proses hukum.
“Kalau dari aparat penegakan hukum bagaimanapun akan dibuka, agar aparat penegak hukum dapat lebih mudah. Tadinya dengan ‘sim card’ prabayar tidak ada informasi mengenai siapa yang memilikinya, penelusuran pun jadi panjang karena harus dari operator, ditelusuri traffic-nya, dicari dimana dia melakukan percakapan, mengirim data dan sebagainya tapi sekarang lebih mudah karena sudah ada data siapa dia,” terang Rudiantara.
Masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan data, mekanisme kerahasiaan data telah di atur Undang – Undang hingga peraturan menteri komunikasi dan informatika sebagai dasar hukum.
“Ada aturan di UU telekomunikasi bahwa operator harus menjaga kerahasiaan data dan ada peraturan menteri mengenai penggunaan data pribadi yang dikeluarkan sejak Desember 2016. Jadi persiapan registrasi ulang ini sudah panjang, bukan baru-baru saja. Sosialisasi juga akan dilakukan terus-menerus. Berdasarkan peraturan menteri itu, kalau terjadi pelanggaran oleh operator akan ada sanksi administrasi sampai dicabut izinnya,” ditegaskan lebih lanjut Rudiantara.
Pada penjelasan terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno memberikan pesan kepada masyarakat untuk tidak mengirimkan “broadcast” pesan yang belum tentu benar isinya.
Lebih detail dikatakan Sandiaga, “Jangan ‘posting’ kalau isinya dapat menyakiti hati orang, jangan ‘posting’ kalau tidak ada manfaat bagi semuanya. Saya pesan agar anak-anak di sini kalau sudah ‘gede’ jangan lupa ikut program OK OCE karena banyak kesempatan membuka bisnis digital untuk membuka peluang usaha,” masih dalam balutan pakaian olah raga.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pendaftaran ulang bagi pelanggan lama dan baru dapat dilakukan selambat-lambatnya pada 28 Februari 2018. Kelengkapan data pendaftaran pelanggan adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) melalui layanan pesan singkat ke 4444.
Ada toleransi 15 hari dari batas waktu hingga 28 Februari 2018, selebihnya operator melakukan pemblokiran untuk panggilan dan pengiriman sms keluar.
Pemblokiran total dilaksanakan setelah 28 April 2017. Hingga saat ini lebih dari 360 juta nomor kartu seluler beredar, sementara jumlah penduduk Indonesia hanya sekira 260 juta jiwa. (Agus S/net)
Editor: Redaksi beritaglobal.net
Tinggalkan Balasan