Kuasa Hukum Mulya Saputra Nasution Ajukan Gugatan Pra Yudisial atas Tuduhan Penggelapan Dana oleh Baba Parfum

 

Kuasa Hukum Mahmud Irsad Lubis, SH, Bersama Team Saat Menggelar Jumpa Pers.

Laporan: Rizky Zulianda

 DELI SERDANG | SUARAGLOBAL.COM – Kuasa hukum dari Mulya Saputra Nasution, yang diwakili oleh Kantor Advokat Lubis & Rekan, telah mengajukan gugatan Pra Yudisial di Pengadilan Negeri Kelas IA Lubuk Pakam. Gugatan ini terkait laporan dugaan penggelapan dana sebesar 2,4 miliar rupiah yang dilaporkan oleh Jimmy Nazwar Rao, pemilik Baba Parfum, di Polres Deli Serdang.

Mahmud Irsad Lubis, SH, didampingi oleh Dr. Khomaini, SE., SH., MH., dan Iskandar, SH, sebagai kuasa hukum Mulya, menjelaskan kepada media bahwa laporan tersebut seharusnya tidak diajukan karena hubungan antara Mulya dan Jimmy adalah hubungan keperdataan. Mahmud menjelaskan bahwa Mulya adalah distributor produk Baba Parfum yang terikat dalam perjanjian yang disahkan oleh notaris. Perjanjian tersebut menyatakan bahwa setiap permasalahan harus diselesaikan melalui musyawarah mufakat terlebih dahulu dan jika gagal, diajukan ke Arbitrase Nasional Indonesia.

Baca Juga:  Ketua KNPI Simalungun Apresiasi Polri: Tantangan dan Harapan di Tahun Politik

Namun, Jimmy langsung melaporkan kasus ini ke polisi tanpa melalui proses musyawarah. Mahmud menegaskan bahwa laporan ini prematur dan tidak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

Para kuasa hukum Mulya telah mengajukan gugatan Pra Yudisial berdasarkan ketentuan pasal 81 KUHP dan pasal 1 Perma nomor 1 tahun 1956. Kedua regulasi tersebut menyatakan bahwa jika ada perselisihan perdata dalam persoalan pidana, perkara pidana harus ditunda menunggu selesainya perkara perdata.

Baca Juga:  1 Medali Emas dan 1 Medali Perak Berhasil Diraih Atlet INKAI Ranting Kodim 0714/Salatiga Dalam Kejuaraan Magelang Karate Championship 1

Selain itu, kuasa hukum Mulya juga telah melaporkan Baba Parfum ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Deli Serdang terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup. Dua hari setelah pengaduan, DLH menemukan pelanggaran di gudang Baba Parfum dan memberikan ultimatum untuk memenuhi standar Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dalam waktu tiga bulan atau menghadapi penutupan permanen.

Mahmud juga menyebutkan dugaan pelanggaran lain oleh Baba Parfum, termasuk tidak adanya BPJS dan manipulasi pajak. Mereka telah berkoordinasi dengan instansi terkait dan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Deli Serdang, yang dijadwalkan akan berlangsung pada 18 Juli 2024.

Baca Juga:  Asumsi Makro Menjadi Faktor Pendukung Perhitungan RAPBN 2019 Secara Kredibel Untuk Fleksibel Hadapi Ketidakpastian

Pihak kuasa hukum juga melaporkan pencemaran nama baik kliennya ke Polda Sumatera Utara. Terdapat tiga akun Facebook yang menuduh Mulya mencuri uang perusahaan sebesar 2,4 miliar rupiah, yang menurut Mahmud adalah fitnah.

Mahmud berharap pihak Kepolisian dan instansi terkait bekerja secara profesional dan menegakkan hukum. “Jika Baba Parfum bersalah, tutup Baba Parfum dan penjarakan Jimmy Nazwar Rao,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!