Polda Jatim Berhasil Tangkap Dua Tersangka Penjambretan yang Menyebabkan Kematian Mahasiswi UIN Sunan Ampel Surabaya
Laporan: Iswahyudi Artya
SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) berhasil menangkap dua tersangka penjambretan yang menyebabkan kematian Maya Dwi Ramadhani, seorang mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya. Kedua tersangka ditangkap di lokasi berbeda di kawasan Surabaya setelah dilakukan pengejaran intensif oleh Tim Subdit III Jatanras dan Satreskrim Polrestabes Surabaya.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa kedua pelaku, MH (29) dan AYE, adalah warga Surabaya. MH berasal dari Simomulyo Baru, Sukomanunggal, sementara AYE berasal dari Dupak Krembangan. “Kedua tersangka ditangkap di tempat persembunyian mereka di wilayah Surabaya,” ujar Kombes Dirmanto pada Jumat (5/7).
Direskrimum Polda Jatim, Brigjen Pol Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa MH bertindak sebagai eksekutor yang menarik tas korban hingga putus. “Dia mengambil uang sebesar Rp 63 ribu dari tas tersebut dan kemudian membuang tasnya,” ujar Brigjen Totok didampingi Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto.
Menurut Brigjen Totok, kejadian tragis tersebut terjadi pada malam hari ketika Maya Dwi Ramadhani tengah berjalan pulang ke kosnya. Pelaku MH, yang mengendarai sepeda motor, mendekati korban dan menarik tasnya dengan kuat hingga menyebabkan Maya terjatuh dan mengalami luka parah. Meski sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawa Maya tidak tertolong.
Kombes Pol Dirmanto juga menambahkan bahwa kedua tersangka merupakan residivis yang pernah terlibat dalam kasus kriminal serupa. “MH dan AYE diketahui sudah beberapa kali melakukan aksi penjambretan di wilayah Surabaya dan sekitarnya. Kami akan terus mendalami kasus ini dan menelusuri kemungkinan keterlibatan mereka dalam kejahatan lainnya,” jelas Dirmanto.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polda Jatim untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menambah daftar panjang kejahatan jalanan yang terjadi di Surabaya dan sekitarnya, yang memicu kekhawatiran masyarakat akan keamanan di wilayah tersebut. Polda Jatim berjanji akan meningkatkan patroli dan operasi keamanan untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. (*)
Tinggalkan Balasan