Polda Jatim Bongkar Sindikat Pengoplosan LPG Bersubsidi di Jombang, 4 Pelaku Ditangkap!
Laporan: Ninis Indrawati
JOMBANG | SUARAGLOBAL.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil membongkar praktik pengoplosan gas LPG bersubsidi di Kabupaten Jombang. Empat pelaku yang terlibat dalam bisnis ilegal ini telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengungkapkan bahwa keempat tersangka berinisial MS, MM, AK, dan SZ memiliki peran masing-masing dalam operasi ilegal ini. Mereka mengoplos gas LPG bersubsidi dari tabung 3 kilogram ke tabung non-subsidi berkapasitas 12 kilogram dan 50 kilogram.
“Para tersangka menggunakan alat khusus berupa pipa logam untuk mentransfer gas dari tabung subsidi ke tabung yang lebih besar,” ujar AKBP Damus Asa, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Selasa (4/3/25).
Beroperasi Sejak Awal Tahun, Raup Keuntungan Besar
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi ilegal ini telah berlangsung sejak Januari 2025 hingga akhirnya terungkap pada 3 Maret 2025. Modus yang digunakan cukup rapi. Para pelaku membeli tabung LPG subsidi dengan harga Rp20.000 hingga Rp21.000 per tabung. Kemudian, mereka memindahkan isi gas ke tabung yang lebih besar sebelum dijual dengan harga jauh lebih tinggi.
LPG 12 kilogram dijual seharga Rp130.000 – Rp140.000 per tabung
LPG 50 kilogram dijual seharga Rp550.000 – Rp575.000 per tabung
Untuk mengisi satu tabung 12 kilogram, para pelaku membutuhkan 4 hingga 5 tabung LPG 3 kilogram. Sementara untuk tabung 50 kilogram, mereka memanfaatkan 20 hingga 22 tabung LPG bersubsidi. Agar terlihat resmi, tabung LPG non-subsidi hasil oplosan ini bahkan diberi segel palsu yang dibeli secara daring sebelum diedarkan ke toko kelontong dan pangkalan di Jombang.
Barang Bukti dan Kendaraan Angkut Diamankan
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya:
140 tabung LPG 3 kg kosong
62 tabung LPG 3 kg berisi gas
52 tabung LPG 12 kg kosong
18 tabung LPG 12 kg berisi gas
18 tabung LPG 50 kg kosong
18 tabung LPG 50 kg berisi gas
Alat pemindah gas, segel palsu, dan timbangan digital
1 unit mobil pikap yang digunakan untuk mengangkut LPG subsidi
Terancam 6 Tahun Penjara dan Denda Rp6 Miliar
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun serta denda maksimal Rp6 miliar.
“Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan LPG subsidi agar distribusi bahan bakar ini tetap tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan,” tegas AKBP Damus Asa.
Selain itu, Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam membeli LPG. Jika menemukan indikasi penjualan LPG oplosan, warga diminta segera melaporkan ke pihak berwenang.
Merugikan Negara dan Masyarakat Kecil
Kasus ini menjadi bukti bahwa penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat kecil yang seharusnya berhak mendapatkan harga murah. Pemerintah terus berupaya agar subsidi energi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Polda Jatim berjanji akan terus melakukan patroli dan razia di berbagai wilayah untuk mencegah terulangnya kasus serupa. (*)
Tinggalkan Balasan