Polres Pasuruan Kota Bongkar Penipuan Berkedok Program Makan Bergizi Gratis, 4 Pelaku Dibekuk

Laporan: Ninis Indrawati

PASURUAN | SUARAGLOBAL.COM – Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok program sosial bertajuk Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam operasi ini, empat pelaku ditangkap setelah terbukti menipu sejumlah pengusaha catering di wilayah Pasuruan, Malang, dan Sidoarjo dengan modus kerja sama program makanan bergizi untuk anak sekolah.

Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari para korban yang merasa dirugikan setelah menyerahkan sejumlah uang kepada para pelaku.

Baca Juga:  Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Surabaya: Polda Jatim Gagalkan Peredaran 700 Gram Sabu di Kawasan Jagalan

Modus Penipuan: Program Fiktif dengan Iming-iming Proyek Pemerintah

Para pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan kerja sama kepada pelaku usaha catering, mengklaim bahwa program MBG merupakan proyek resmi yang bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN). Mereka menjanjikan rekomendasi bagi UMKM yang ingin terlibat dalam proyek tersebut, tetapi dengan syarat membayar sejumlah biaya administrasi.

Nominal yang diminta bervariasi tergantung kesepakatan dengan masing-masing korban. Namun, setelah menerima pembayaran, para pelaku tidak memberikan bukti legalitas program, hingga akhirnya korban menyadari telah menjadi korban penipuan.

Baca Juga:  Baksos Kebangsaan di Sine: Relawan Bersatu, Ony Anwar Serukan Pentingnya Kesehatan untuk Semua

\”Kami melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan bahwa program ini sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan instansi resmi mana pun,\” ujar AKBP Davis, Rabu (05/02/25).

Otak di Balik Penipuan dan Proses Penangkapan

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi bahwa otak utama dari penipuan ini adalah HPN, yang bertemu dengan MH di Jakarta pada September 2024. Mereka kemudian merekrut dua pelaku lainnya, AI dan MB, untuk mencari UMKM yang tertarik dengan program fiktif tersebut.

Baca Juga:  316 Satker Ikuti Sosialisasi Dari Spaban VII/RB Secara Daring

Para tersangka menggelar pertemuan di berbagai lokasi untuk menjelaskan mekanisme program palsu ini. Salah satu pertemuan bahkan digelar di Aula Catering Lesehan Apung Kampoeng Gedang, Kabupaten Pasuruan.

\”Namun, ketika peserta meminta bukti izin dan dokumen resmi, para pelaku tidak dapat menunjukkannya,\” ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa.

Baca Juga:  Prestasi Gemilang Polres Boyolali: Raih Dua Penghargaan Bergengsi dalam Pengelolaan Keuangan dan Perpajakan, Ini Jelasnya

Setelah mengumpulkan cukup bukti, tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota bergerak cepat dan berhasil menangkap keempat pelaku. Sejumlah barang bukti terkait kasus ini juga telah diamankan.

Ancaman Hukuman dan Imbauan bagi Masyarakat

Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.

Baca Juga:  Kapolres Boyolali Pimpin Pengecekan Keselamatan di Wisata Air Panorama dan Umbul Tlatar

Wali Kota Pasuruan, H. Adi Wibowo, mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja sama yang mengatasnamakan program pemerintah.

\”Sebelum bergabung dalam suatu program, pastikan telah melakukan verifikasi dengan instansi terkait untuk menghindari potensi penipuan,\” pesan Adi Wibowo.

Baca Juga:  Empat Warga Salatiga Ditangkap Saat Berjudi Dam Batu Domino, Bakal Rayakan Lebaran di Sel Tahanan

Polres Pasuruan Kota berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan berkedok program sosial. Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus memberantas segala bentuk kejahatan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!