Polres Pasuruan Kota Bongkar Penipuan Berkedok Program Makan Bergizi Gratis, 4 Pelaku Dibekuk
Laporan: Ninis Indrawati
PASURUAN | SUARAGLOBAL.COM – Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok program sosial bertajuk Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam operasi ini, empat pelaku ditangkap setelah terbukti menipu sejumlah pengusaha catering di wilayah Pasuruan, Malang, dan Sidoarjo dengan modus kerja sama program makanan bergizi untuk anak sekolah.
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Davis Busin Siswara, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari para korban yang merasa dirugikan setelah menyerahkan sejumlah uang kepada para pelaku.
Modus Penipuan: Program Fiktif dengan Iming-iming Proyek Pemerintah
Para pelaku menjalankan aksinya dengan menawarkan kerja sama kepada pelaku usaha catering, mengklaim bahwa program MBG merupakan proyek resmi yang bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN). Mereka menjanjikan rekomendasi bagi UMKM yang ingin terlibat dalam proyek tersebut, tetapi dengan syarat membayar sejumlah biaya administrasi.
Nominal yang diminta bervariasi tergantung kesepakatan dengan masing-masing korban. Namun, setelah menerima pembayaran, para pelaku tidak memberikan bukti legalitas program, hingga akhirnya korban menyadari telah menjadi korban penipuan.
\”Kami melakukan penyelidikan mendalam dan menemukan bahwa program ini sama sekali tidak memiliki keterkaitan dengan instansi resmi mana pun,\” ujar AKBP Davis, Rabu (05/02/25).
Otak di Balik Penipuan dan Proses Penangkapan
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi bahwa otak utama dari penipuan ini adalah HPN, yang bertemu dengan MH di Jakarta pada September 2024. Mereka kemudian merekrut dua pelaku lainnya, AI dan MB, untuk mencari UMKM yang tertarik dengan program fiktif tersebut.
Para tersangka menggelar pertemuan di berbagai lokasi untuk menjelaskan mekanisme program palsu ini. Salah satu pertemuan bahkan digelar di Aula Catering Lesehan Apung Kampoeng Gedang, Kabupaten Pasuruan.
\”Namun, ketika peserta meminta bukti izin dan dokumen resmi, para pelaku tidak dapat menunjukkannya,\” ungkap Kasat Reskrim Polres Pasuruan Kota, Iptu Choirul Mustofa.
Setelah mengumpulkan cukup bukti, tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota bergerak cepat dan berhasil menangkap keempat pelaku. Sejumlah barang bukti terkait kasus ini juga telah diamankan.
Ancaman Hukuman dan Imbauan bagi Masyarakat
Keempat tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Wali Kota Pasuruan, H. Adi Wibowo, mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha, agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja sama yang mengatasnamakan program pemerintah.
\”Sebelum bergabung dalam suatu program, pastikan telah melakukan verifikasi dengan instansi terkait untuk menghindari potensi penipuan,\” pesan Adi Wibowo.
Polres Pasuruan Kota berharap pengungkapan kasus ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk penipuan berkedok program sosial. Pihak kepolisian juga menegaskan akan terus memberantas segala bentuk kejahatan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat. (*)
Tinggalkan Balasan