Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Notaris Digelar di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi
Laporan: S Hadi Purba
TEBING TINGGI | SUARAGLOBAL.COM – Tiga terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan akta, pemberian keterangan palsu, pemalsuan tanda tangan, dan pemalsuan sidik jari, yakni Saiman Siahaan alias Aan, Rudy, dan Hendra Syandani S.H, M.Kn, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada Kamis (4/7/2024). Sidang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB di Jl. Merdeka No. 2, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cut Carnelia S.H M.M, dengan dua hakim anggota Lenny Lasminar S. S.H M.H dan Zepania S.H M.H, mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Hari ini kita lakukan persidangan yang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Jadi, dalam surat dakwaan itu perbuatan para terdakwa kita tuduhkan. Di satu sisi ada dua orang yang menggunakan surat palsu yaitu akta autentik tentang pendirian perusahaan PT. AMJ. Yang kedua ada terdakwa yaitu oknum notaris yang membuat ataupun menyusun, menempatkan surat keterangan palsu atas dakwaan kita tersebut,” ujar Kasi Perdata dan TUN Kejari Tebing Tinggi, P. A. Juanda Panjaitan S.H, M.H, didampingi Dede Stephan Kaparang S.H, saat dikonfirmasi wartawan.
“Kita berkeyakinan bahwa kita akan dapat membuktikan. Akan tetapi tadi saudara penasihat hukum dari kedua belah pihak, baik terdakwa yang membuat surat palsu maupun yang menggunakan surat palsu, akan mengajukan eksepsi. Sidangnya adalah pembacaan eksepsi. Di minggu depan kita agendakan kembali pada Rabu (10/7/2024) sesuai dengan instruksi yang diberikan ketua majelis hakim,” jelas Juanda.
Juanda menambahkan bahwa ada tiga terdakwa dalam kasus ini. Dua terdakwa, Saiman Siahaan alias Aan dan Rudy, terlibat dalam penggunaan surat palsu, sementara Hendra Syahdani berperan sebagai pembuat akta palsu tersebut.
“Terhadap Hendra Syahdani juga kita luruskan bahwa pada waktu dilimpahkan perkara ini dari Polda, kita langsung lakukan penahanan seperti sebelumnya atas nama Rudy dan Saiman Siahaan. Jadi, semenjak penuntutan kita lakukan penahanan dan dilanjutkan oleh Majelis Hakim,” pungkas Juanda.
Sidang ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dan mengungkap kebenaran terkait kasus pemalsuan akta notaris yang melibatkan para terdakwa. (*)
Tinggalkan Balasan