Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemalsuan Akta Notaris Digelar di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi

Laporan: S Hadi Purba

 TEBING TINGGI | SUARAGLOBAL.COM – Tiga terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan akta, pemberian keterangan palsu, pemalsuan tanda tangan, dan pemalsuan sidik jari, yakni Saiman Siahaan alias Aan, Rudy, dan Hendra Syandani S.H, M.Kn, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pada Kamis (4/7/2024). Sidang berlangsung mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB di Jl. Merdeka No. 2, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Cut Carnelia S.H M.M, dengan dua hakim anggota Lenny Lasminar S. S.H M.H dan Zepania S.H M.H, mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga:  Langkah Preventif Kodim 0714/Salatiga Gelar Pemeriksaan HRV dan Serbuan EKG untuk Jamin Kesehatan Jantung Prajurit Secara Optimal

“Hari ini kita lakukan persidangan yang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Jadi, dalam surat dakwaan itu perbuatan para terdakwa kita tuduhkan. Di satu sisi ada dua orang yang menggunakan surat palsu yaitu akta autentik tentang pendirian perusahaan PT. AMJ. Yang kedua ada terdakwa yaitu oknum notaris yang membuat ataupun menyusun, menempatkan surat keterangan palsu atas dakwaan kita tersebut,” ujar Kasi Perdata dan TUN Kejari Tebing Tinggi, P. A. Juanda Panjaitan S.H, M.H, didampingi Dede Stephan Kaparang S.H, saat dikonfirmasi wartawan.

Baca Juga:  Seorang Kakek Asal Kota Semarang Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Mandi Umbul Senjoyo

“Kita berkeyakinan bahwa kita akan dapat membuktikan. Akan tetapi tadi saudara penasihat hukum dari kedua belah pihak, baik terdakwa yang membuat surat palsu maupun yang menggunakan surat palsu, akan mengajukan eksepsi. Sidangnya adalah pembacaan eksepsi. Di minggu depan kita agendakan kembali pada Rabu (10/7/2024) sesuai dengan instruksi yang diberikan ketua majelis hakim,” jelas Juanda.

Juanda menambahkan bahwa ada tiga terdakwa dalam kasus ini. Dua terdakwa, Saiman Siahaan alias Aan dan Rudy, terlibat dalam penggunaan surat palsu, sementara Hendra Syahdani berperan sebagai pembuat akta palsu tersebut. 

Baca Juga:  Sah Menjadi PNS, 11 Orang Alumni Poltekim Siap Implementasikan Kode Etik dan Kode Perilaku ASN

“Terhadap Hendra Syahdani juga kita luruskan bahwa pada waktu dilimpahkan perkara ini dari Polda, kita langsung lakukan penahanan seperti sebelumnya atas nama Rudy dan Saiman Siahaan. Jadi, semenjak penuntutan kita lakukan penahanan dan dilanjutkan oleh Majelis Hakim,” pungkas Juanda.

Sidang ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dan mengungkap kebenaran terkait kasus pemalsuan akta notaris yang melibatkan para terdakwa. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!