Uji Kir, Wajib Dilakukan Transportasi Online

Foto: Ilustrasi Pelaksanaan Uji Kir Kendaraan Umum

Jakarta, beritaglobal.net – Aturan mengenai layanan transportasi dalam jaringan (Daring) dihimbau untuk melakukan uji kir terhadap armadanya. Seperti halnya Grab, telah melakukan uji kir atas 9.500 mobil dan akan terus bertambah.

Himbauan Kementerian Perhubungan (Kemhub) kepada semua penyedia angkutan sewa khusus (online) untuk segera melakukan uji kir terhadap kendarannya, ditanggapi serius oleh managemen Grab.

Dalam kunjungannya ke Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP PKB), Pulo Gadung, Jakarta, 5 November 2017, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, uji kir adalah suatu kewajiban atas kendaraan komersial, termasuk angkutan online. Uji kir adalah bagian yang harus dipenuhi karena berkaitan dari aspek keselamatan untuk angkutan barang dan angkutan penumpang umum.

Baca Juga:  Perjuangan Kartini Jaman 'Now' Dalam Selamatkan Lingkungan

Dalam acara tersebut, Budi Karya menyampaikan, “Kami telah berkolaborasi dengan Kepolisian. Kami laporkan bahwa (uji kir) ini menjadi kewajiban. Satu sisi kami memang menganjurkan semua aplikator (perusahaan aplikasi) melakukan dengan baik (uji kir), sisi lain pemerintah bersama polisi akan lakukan pendekatan hukum pada waktunya nanti. Oleh karenanya, kita masih memberikan waktu (kewajiban uji kir), jadi lakukan dengan segera.”

Kementrian Perhubungan, memberikan batas waktu tiga bulan ke seluruh penyedia angkutan online untuk melakukan uji kir, dan kepemilikan SIM A Umum bagi pengemudinya.

Baca Juga:  Pangdam XVIII/Kasuari Pimpin Rakor Bahas Rencana Peresmian Satuan Baru, Alih Kodal dan Pengembangan Satuan

“Kami akan memberikan batas waktu maksimal tiga bulan. Kami lihat mungkin SIM A umum dan uji kir kami exercise lebih dulu, tapi paling lama tiga bulan,” dinyatakan lebih lanjut oleh Menhub.

“Silahkan saja teman-teman dari aplikasi, Organda (Organisasi Angkutan Darat), angkutan konvensional, sama-sama melakukan uji kir karena untuk mencari rezeki. Tapi lebih jauh dari itu kita harus memberikan layanan prima secara safety,” tegas Menhub Budi Karya.

Kemenhub dalam pelaksanaan uji kir, memberikan kesempatan ke pada pihak swasta untuk turut serta membantu pengujian kepada operator angkutan reguler.

Baca Juga:  Kembali Terjadi Laka Lantas Di Jalan Lingkar Salatiga, Mini Bus Membawa Rombongan Santri Terguling

Keseluruhan tata cara pengelolaan moda transportasi umum berbasis jaringan telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek yang di dalamnya mengatur pula soal angkutan sewa khusus termasuk ketentuan uji kir.

Ditambahkan dalam aturan peralihan yang telah ditetapkan tanggal 24 Oktober 2017 lalu, semua pihak wajib memenuhi seluruh kebijakan dalam aturan itu dalam waktu tiga bulan sejak ditetapkan. (Agus S)

Editor: Redaksi beritaglobal.net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!