Waspada Produk Kosmetik Tanpa Label Dengan Promosi di Media Sosial

Barang Bukti Kosmetik dari Hasil Operasi Cyber Subdit I/Indagsi Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah

Semarang, beritaglobal.net – Jajaran Subdit I / Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menyita berbagai macam kosmetik tidak dilengkapi izin edar dari BPOM yang dijual secara online, di Mako Ditreskrimsus Banyumanik, Senin (5/2/2018).

Produk kosmetik tersebut hasil penyelidikan terhadap dua akun facebook yakni SF dan WS, diperjualbelikan di wilayah Pati.

Kasubit I / Indagsi, AKBP Egy Adrian Suez mengatakan produk tersebut merupakan produk yang sudah ada di BPOM. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan sengaja memanipulasi agar produk itu terkesan impor.

Baca Juga:  Bobol Dua ATM BNI di Salatiga, Para Pelaku Gunakan Parang dan Martil Untuk Keluarkan Uang Secara Paksa

“Produk ini merupakan produk yang bisa dibeli di swalayan dengan harga terjangkau. Tapi begitu di iklankan di facebook bahwa ini produk berkualitas produk impor, dan tidak ada labelnya,” ujarnya.

Menurutnya, produk kosmetik tersebut dapat mengelabuhi konsumennya,  produk itu seakan – akan produk berkualitas yang dijual dengan harga mahal.

Produk itu ditawarkan secara online dan transaksinya melalui sistem bertemu (COD) atau dipaketkan.

“Pelaku membeli produk dalam bentuk jirigen. Lalu produk tersebut ditempatkan pada botol kecil-kecil dan dioplos. Produk itu tidak ada izin edarnya, pelaku hanya menempelken stiker krim malam maupun siang,” jelasnya.

Baca Juga:  Satreskrim Polres Salatiga Bongkar Eksploitasi Seksual Bermodus Lowongan Kerja, Korban Masih di Bawah Umur

Pengungkapan kasus manipulasi kosmetik berasal dari operasi cyber, kosmetik tersebut telah diedarkan sejak lama di Facebook.

Lebih lanjut Egy menambahkan, “Kami masih dalami peredaran kosmetik tersebut,” tuturnya.

“Prodruk ini ditemukan di wilayah Winong dan Kayen. Dari segi omset setiap bulan wilayah Winong mendapatkan keutungan sebesar Rp 10 juta dan Kayen sebesar Rp 15 juta,” lanjutnya.

“Produk yang dijual bervariasi contoh produknya harga Rp 20 ribu setelah labelnya dilepas dijual Rp 35 ribu dan hingga saat ini belum ada pelaporan terkait produk tersebut. Pihaknya masih melakukan penyidikan terkait komposisi produk yang dimapulasi,” tuturnya.

Baca Juga:  Bertarung di Kadin Sultra, Fajar Hasan Siap Dorong Revolusi Industri 4.0 dengan Fokus Peningkatan SDM

Kapolda Jateng Irjen Pol Condro Kirono menambahkan penemuan kasus manipulasi kosmetik karena adanya patroli cyber.

Kapolda menghimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing dengan harga murah.

“Selebritis yang menjadi bintangnyapun tidak tahu kalau iklannya seperti ini. Jadi foto – foto itu untuk memancing agar masyarakat tertarik, hal inilah yang harus diwaspadai,” imbuhnya. (Kris/Red/Hum)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!