Forkopimda dan Polres Boyolali Hadiri Pemusnahan Barang Bukti: Komitmen Tegas dalam Penegakan Hukum
Laporan: Wahyu Widodo
BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM – Sebanyak 60 perkara hukum yang telah berkekuatan hukum tetap berujung pada pemusnahan barang bukti di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winong, Boyolali, Kamis (06/02/2025). Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas tindak kejahatan di wilayah tersebut.
Pemusnahan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat, termasuk Plt. Asisten 1 Sekda Boyolali, Dandim Boyolali, Ketua Pengadilan Negeri Boyolali, serta Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto yang diwakili oleh Kasatresnarkoba AKP Sugihantoro.
Komitmen Penegakan Hukum di Boyolali
Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto, melalui Kasatresnarkoba AKP Sugihantoro, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan langkah strategis dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah bagian dari komitmen Polres Boyolali dalam mendukung penegakan hukum yang tegas dan terukur. Kami bersinergi dengan Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta seluruh pihak terkait untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat Boyolali,” ujarnya.
Senada dengan itu, Kajari Boyolali Tri A. Mukti mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus yang telah melalui proses hukum.
“Pemusnahan ini mencakup berbagai jenis barang bukti dari perkara narkotika, kejahatan terhadap ketertiban umum, serta tindak pidana ringan hasil pengungkapan kasus oleh Polres Boyolali,” ungkapnya.
Barang Bukti yang Dimusnahkan
Dalam kegiatan ini, berbagai jenis barang bukti dimusnahkan sesuai dengan kategori kasusnya, antara lain:
1. Kasus Narkotika (20 Perkara)
18 paket serbuk kristal putih seberat ±66,32 gram
6.212 butir tablet psikotropika
Alat hisap sabu, timbangan digital, dan perlengkapan terkait lainnya
2. Kejahatan Ketertiban Umum (5 Perkara)
227 butir tablet obat ilegal
Bahan pembuat petasan
Plat kendaraan, alat hisap BBM ilegal, dokumen transaksi BBM bersubsidi
3. Perkara Orang dan Harta Benda (10 Perkara)
Senjata tajam seperti celurit dan corbek
Pakaian, helm, tas, linggis, serta alat bantu kejahatan lainnya
4. Tindak Pidana Ringan (30 Perkara)
1.169 botol minuman keras jenis ciu
25 botol \”Topi Miring\”, 54 botol bir, 56 botol anggur, serta puluhan botol vodka.
Efek Jera bagi Pelaku Kejahatan
Kapolres Boyolali berharap pemusnahan barang bukti ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan.
Sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas, acara ditutup dengan penandatanganan berita acara pemusnahan serta eksekusi pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh pejabat yang hadir. Dengan langkah ini, diharapkan Boyolali semakin terbebas dari berbagai bentuk kejahatan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan kondusif. (*)
Tinggalkan Balasan