Mantan Anggota DPRD Bangkalan Terseret Kasus Narkoba: Polres Tanjung Perak Bongkar Jaringan Peredaran Sabu di Madura

 

Laporan: Ninis Indrawati 


SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Jaringan peredaran narkoba di wilayah Madura kembali terbongkar. Polres Pelabuhan Tanjung Perak melalui Tim Satresnarkoba berhasil menangkap Holilih, S.H. (56), mantan anggota DPRD Kabupaten Bangkalan periode 2014-2019, yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Holilih diringkus di kediamannya yang berlokasi di Desa Kamoneng, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, pada Kamis, 3 Oktober 2024. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian terhadap jaringan narkoba yang beroperasi di kawasan Madura.

Dalam keterangan resminya, Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menyebutkan bahwa petugas berhasil menyita barang bukti berupa 11 paket sabu dengan berat total 8,2 gram. Tak hanya itu, polisi juga menemukan alat isap sabu (bong), timbangan elektrik, dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba.

“Barang haram ini diperoleh dari seseorang berinisial B, yang saat ini masih buron. Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu-sabu ini rencananya akan diedarkan di wilayah Bangkalan,” ujar Iptu Suroto dalam jumpa pers yang digelar pada Minggu, 6 Oktober 2024.

Kasus ini merupakan bagian dari operasi besar Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk memberantas peredaran narkoba di Madura, khususnya di Kabupaten Bangkalan yang dikenal sebagai salah satu daerah rawan peredaran narkoba. Kepolisian saat ini tengah melakukan pengembangan lebih lanjut guna melacak jaringan narkoba yang lebih luas dan menindak para pelaku lain yang terlibat.

“Kami berkomitmen untuk terus membongkar jaringan peredaran narkoba di wilayah ini. Tersangka yang berhasil kami tangkap akan diproses hukum dengan tegas, dan kami sedang mengejar pelaku lain yang masih buron,” tegas Iptu Suroto.

Tersangka Holilih, yang dikenal pernah menduduki jabatan strategis sebagai anggota legislatif daerah, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi Holilih bisa sangat berat, yakni pidana maksimal 20 tahun atau bahkan seumur hidup, mengingat barang bukti yang cukup besar dan perannya dalam jaringan ini.

Peredaran narkoba, terutama jenis sabu, menjadi ancaman besar bagi masyarakat Madura, khususnya generasi muda. Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memerangi peredaran narkoba yang dinilai sangat merusak tatanan sosial.

“Narkoba merusak bukan hanya kesehatan fisik, tetapi juga moral dan masa depan generasi muda. Ini bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan peredaran narkoba,” ujar Iptu Suroto.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dalam hal ini, menunjukkan keseriusan dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui berbagai operasi dan upaya pemberantasan narkoba. Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku lainnya.

Kasus Holilih ini menjadi bukti bahwa aparat tidak akan segan-segan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkoba, tak peduli status atau kedudukan sosial pelaku. Kepolisian berharap dengan pengungkapan ini, para pengedar lainnya akan berpikir dua kali sebelum melakukan aksi kejahatan yang serupa.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap dugaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya agar aparat dapat segera bertindak. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah kita,” tutup Suroto. (*)


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!