Pengeroyokan di Jalan Rajawali: Enam Remaja Ditangkap, Polisi Dalami Motif Kekerasan

Laporan: Ninis Indrawati

SURABAYA | SUARAGLOBAL.COM – Kejadian pengeroyokan brutal di Jalan Rajawali, Surabaya, pada Minggu (5/1/2025), menyita perhatian publik setelah video insiden tersebut viral di media sosial. Aksi kekerasan yang melibatkan enam remaja ini ditindak tegas oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek Pabean Cantikan. Dalam waktu singkat, seluruh pelaku berhasil diringkus.

Korban, MAS (22), mengalami luka bacok serius di kepala dan badan akibat penganiayaan menggunakan senjata tajam. Berkat bantuan medis yang cepat, nyawa korban terselamatkan, dan kini ia menjalani perawatan rawat jalan.

Baca Juga:  Delta Tirta Perluas Jangkauan Layanan Air Bersih dengan Pembangunan Jaringan Baru

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menjelaskan bahwa penangkapan para pelaku dilakukan setelah menerima laporan masyarakat dan melalui penyelidikan intensif. “Kami berhasil mengamankan enam pelaku yang terlibat. Saat ini mereka masih dalam proses pemeriksaan untuk mendalami motif dan peran masing-masing,” jelas Suroto pada Senin (6/1/2025).

Enam pelaku yang diamankan berinisial RYDS (20), IA (20), F (16), RS (17), AB (17), dan NAJ (16). Mereka diketahui berasal dari beberapa wilayah di Surabaya, seperti Jalan Demak, Jalan Jagiran, dan Jalan Semarang.

Baca Juga:  Brimob Polda Sumut Siaga Total di Libur Nasional: Prioritaskan Keamanan dari Ancaman Sosial hingga Bencana Alam

Polisi masih menyelidiki motif pengeroyokan tersebut. Dugaan sementara mengarah pada perselisihan antar kelompok, namun belum ada keterangan resmi mengenai penyebab pasti. “Kami akan memastikan bahwa setiap pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Suroto.

Video pengeroyokan yang memperlihatkan penggunaan senjata tajam di ruang publik menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Banyak yang khawatir akan meningkatnya aksi kekerasan jalanan, terutama melibatkan remaja.

Baca Juga:  Rutan Surabaya Sambut Tahun 2025 dengan Berbagi dan Kepedulian

Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan tindak kekerasan serupa. “Kehadiran masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kami mencegah dan menindak kejahatan. Kami berkomitmen menjaga keamanan publik dengan merespons cepat setiap laporan,” tambah Suroto.

Polisi juga menyampaikan pesan penting kepada para remaja dan orang tua untuk lebih waspada terhadap pergaulan yang bisa memicu tindak kriminal. Langkah preventif melalui patroli rutin dan edukasi masyarakat akan terus dilakukan guna menekan angka kriminalitas di Surabaya.

Baca Juga:  Telkom Witel: Data USU Tonggak Digitalisasi Pendidikan di Sumatera Utara

Warga Surabaya memberikan apresiasi atas tindakan cepat kepolisian. “Kami merasa lebih aman dengan langkah tegas ini. Harapannya, kasus ini menjadi peringatan agar kekerasan jalanan tidak lagi terjadi,” ujar Rahmat (46), warga Jalan Rajawali.

Saat ini, keenam pelaku dijerat dengan pasal terkait pengeroyokan dan kepemilikan senjata tajam yang mengancam keselamatan publik, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga:  Begini Jadinya Bila Enggan Melapor RT, Saat Bermalam di Lain Daerah

Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan bahwa mereka tidak akan mentolerir aksi kekerasan apa pun demi menjaga rasa aman dan ketertiban di tengah masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!