Perlu Warga Salatiga Tahu, Selama Ramadhan dan Idul Fitri, Jukir Dilarang Naikkan Tarif Parkir

Kepala Dinas Perhubungan Kota Salatiga, M. Sidqon Effendi dalam Kegiatan Pembinaan dan Apel Pagi bersama Juru Parkir se – Kota Salatiga, di halaman Kantor Dishub, Jalan Magersari 166 Salatiga. (Foto: dok. Humas Pemkot Salatiga)

Salatiga, beritaglobal.net – Selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2019, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Salatiga melarang Juru Parkir (Jukir) untuk menaikkan tarif parkir di lahan parkir jalan umum, sebagaimana ketentuan yang berlaku. Jika ada yang menaikkan tarif parkir, Dishub tak segan – segan akan memberikan sangsi tegas kepada Jukir terkait. Diketahui, tarif parkir untuk sepeda motor adalah Rp 1.000,- dan untuk mobil adalah Rp 2.000,-.

“Tidak ada kenaikan target retribusi parkir selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, karena itu jukir jangan menaikkan tarif parkir. Jika melanggar, pasti akan ada konsekuensinya,” tegas Kepala Dinas Perhubungan Kota Salatiga, M Sidqon Effendi dalam Kegiatan Pembinaan dan Apel Pagi bersama Juru Parkir se – Kota Salatiga, di halaman Kantor Dishub, Jalan Magersari 166 Salatiga, pekan lalu.

Baca Juga:  Kapolres Salatiga Pimpin Sertijab Kabag Ops Dan Kasat Reskrim Di Pendopo Polres Salatiga

Selain larangan menaikkan tarif parkir, setiap Jukir yang bertugas juga wajib mengenakan KTA dan rompi yang resmi. Jika tidak, maka Jukir tersebut dinyatakan ilegal. Sebagai sarana tambahan, Jukir juga harus menggunakan peluit dan mengenakan sepatu untuk keselamatan.

Kegiatan Pembinaan dan Apel Pagi bersama Juru Parkir se – Kota Salatiga, di halaman Kantor Dishub, Jalan Magersari 166 Salatiga.

“Jangan lupa untuk selalu memakai sepatu supaya terlihat rapi dan bersih, disamping untuk menjaga keamanan. Yang brewok juga harus dicukur rapi untuk menghindari kesan preman terhadap Jukir,” pesan Effendi.

Sidqon Effendi mengingatkan, selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri akan terjadi peningkatan volume lalu lintas dan pergerakan orang di pusat perbelanjaan. Ia berharap jukir bisa meningkatkan pelayanan sebaik – baiknya kepada masyarakat, yakni dalam mengatur, memandu dan menjaga kendaraan yang parkir.

Baca Juga:  Wisata Rawa Pening, Eksotika Danau Di Bukit Cinta

Lebih jauh, Sidqon Effendi mengungkapkan bahwa pungutan retribusi merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Karena itu, uang dari retribusi parkir yang masuk ke Dishub seluruhnya diserahkan ke kas daerah untuk selanjutnya dikembalikan kepada masyarakat dalam wujud pembangunan infrastruktur.

“Parkir menjadi primadona PAD, sehingga kerja keras para Jukir sangat diharapkan untuk membangun infrastruktur di Kota Salatiga, disamping Jukir sebagai ujung tombak keluarga masing – masing,” kata Effendi.

Kasi Bina Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas Dishub Kota Salatiga, Bagus Arifianto menambahkan, sesuai data yang masuk dari zona selatan dan zona utara pada tahun 2018, jumlah Jukir di Salatiga sebanyak 400 orang. Namun saat pendataan pada tahun 2019, jumlah Jukir bertambah menjadi 497 orang. Oleh karena itu Bagus mendesak kepada Jukir di masing – masing zona untuk segera melakukan pendataan ulang.

Baca Juga:  Kabar Duka Selimuti Polsek Bergas Polres Semarang

“Jukir yang belum terdata silahkan segera mengurus KTA dan secara kolektif memesan rompi warna biru sebagai identitas Jukir Kota Salatiga. Dishub tidak akan memungut biaya sedikitpun, karena itu silahkan mengumpulkan persyaratan di zonanya masing-masing,” tambah Bagus.

Bagus menegaskan, Jukir adalah mitra kerja Dishub dan Polres. Sangat penting bagi Jukir untuk memperhatikan rambu-rambu parkir dan larangan parkir untuk menghindari kemacetan.

“Ingat, Juru Parkir jangan menjadi biang kemacetan,” pungkasnya. (Oky/Fera)

Sumber: Humas Pemkot Salatiga

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!