Polres Boyolali Berhasil Ringkus Pelaku Curat Yang Meresahkan Masyarakat dengan Pemberatan di 29 TKP

 

  

Laporan: W Widodo

BOYOLALI | SUARAGLOBAL.COM – Satreskrim Polres Boyolali Polda Jateng patut mendapat acungan jempol. Dengan semangat tinggi dalam memberantas segala bentuk kriminalitas, Resmob Satreskrim yang dibackup Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dan menangkap pelaku yang beraksi di 29 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Boyolali dan Solo Raya, pada Rabu (06/6/2024).

Kapolres Boyolali AKBP Petrus Parningotan Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Joko Purwadi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap adalah MH (38), warga Pasar Kliwon, Surakarta.

Baca Juga:  PKS Jawa Tengah Siap All Out Menangkan Ahmad Luthfi - Taj Yasin dalam Pilkada 2024: Sinergi Kader dan Masyarakat Jadi Kunci Sukses

“Tim kami, Resmob Satreskrim, dibackup Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, berhasil menangkap pelaku curat yang melakukan aksinya di 29 TKP, dengan rincian di Boyolali 4, Klaten 5, Sukoharjo 10, Surakarta 9, dan Karanganyar 1. Saat ini pelaku MH (38) kami amankan untuk kepentingan penyidikan,” jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim turut menjelaskan salah satu kronologis kejadian. Pada Jumat (17/1/2024) sekitar pukul 04.00 WIB, korban hendak membuka Apotek Jaya Farma miliknya dan mendapati apotek dalam keadaan terbuka dengan kunci gembok rusak. Setelah memeriksa ke dalam, korban menemukan barang yang hilang berupa uang tunai sebesar Rp 3.000.000 dan TV merk Xiaomi 32 Inch. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teras Polres Boyolali.

Baca Juga:  Modus Beli Ban: Pria di Sampang Ditipu Hingga Motornya Raib, Pelaku Berhasil Digelandang Oleh Satreskrim Polres Sampang 

“Berdasarkan laporan korban dan serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Satreskrim dibackup Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku,” terang Kasat Reskrim.

Setelah pelaku MH (38) berhasil diamankan dan diinterogasi, ia mengakui telah melakukan 29 aksi pencurian dengan pemberatan di wilayah Boyolali dan Solo Raya dalam satu tahun terakhir.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

Baca Juga:  Curi Motor Untuk Beli Pil Yarindu, Residivis Asal Semarang Diringkus Jajaran Satreskrim Polres Salatiga

Selain itu, Kasat Reskrim mengimbau masyarakat Boyolali agar tidak meninggalkan barang-barang berharga di rumah ketika pergi.

“Kita harus menjaga keamanan dengan selalu waspada dan memastikan pintu terkunci ketika meninggalkan rumah,”katanya.

Menutup kegiatan, Kasat Reskrim memberikan pesan kepada masyarakat untuk tetap waspada di mana pun berada. Ia juga menegaskan kepada pelaku kejahatan bahwa tidak ada tempat bagi mereka di Boyolali dan pihak kepolisian akan terus mengejar dan menangkap mereka di mana pun bersembunyi.

“Kami akan kejar dan akan kami tangkap di mana pun pelaku bersembunyi,” pungkas Iptu Joko. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!