Fakta Lain Dari Peristiwa Tarik Paksa Truk di Jalan Lingkar Salatiga, Ini Tanggapan Asia Finance
![]() |
Bagain depan surat Kalrifikasi Asia Finance terkait peristiwa penarikan paksa unit truk milik Budi Cahyono oleh sejumlah Debt. Collector di JLS. (Foto: dok. pribadi/KHA) |
Ungaran, beritaglobal.net – Telah termuat di berita sebelumnya perihal peristiwa tarik paksa truk milik Budi Cahyono di Jalan Lingkar Salatiga tepatnya di seputar pertigaan Tingkir, pada 29 Agustus 2019 lalu.
Baca juga: Terjadi Lagi!! Debt Collector Tarik Paksa Truk di JLS Salatiga, Salah Satunya Ngaku Polisi di Polres Salatiga
Menanggapi keterangan pemilik truk yang diwakili kuasa hukumnya terkait peristiwa penarikan paksa oleh sejumlah debt collector dan diantaranya bahkan ada yang mengaku sebagai anggota Polisi yang bertugas di Polres Salatiga, Kepala Cabang PT. Arthaasia Finance Cabang Semarang (Asia Finance), Setyo Parjono memberikan tanggapan tertulis yang diterima redaksi beritaglobal.net, Sabtu (07/09/2019).
Dinyatakan Setyo, bahwa pihaknya dengan Budi Cahyono selaku Debitur, telah melakukan perikatan Perjanjian Pembiayaan Multiguna dengan perjanjian fidusia bernomor 230211800128 tertanggal 26 September 2018 untuk pembiayaa 1 unit kendaraan merk Isuzu dengan type NMR 71 THD 5,8 warna putih tahun 2018 dengan no mesin B094663, nomor rangka MHCNMR71HJJ094663, dengan nopol H 1387 JR dan nomor BPKB, O08209227 dan telah terdaftar dalam sertifikat jaminan fidusia dengan nomor W13.00752435.AH.05.01 tahun 2018 yang dikeluarkan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Jawa Tengah dengan Akta Jaminan Fidusia Nomor 33 tanggal 4 Oktober Tahun 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Indriyani Widyastuti, S.E., S.H., M.K.N., dan memiliki kekuatan eksekutorial berdasarkan UU no. 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.
Ditambahkan lagi oleh Setyo dalam tanggapan tertulisnya bahwa Debitur telah menunggak sejak angsuran ke 7 tanggal 26 April 2019 dari 48 angsuran. Berbagai upaya penagihan persuasif telah dilakukan, namun hanya janji – janji yang diberikan kepada pihaknya. Dan peringatan tertulis telah kami kirimkan di tanggal 1 Mei 2019, 7 Mei 2019 dan 15 Mei 2019. Tidak ada itikad baik dari Debitur, justru ada surat pernyataan tertanggal 22 Agustus 2019 yang menyatakan bahwa telah diberikan atau dikuasakan ke pihak lain tanpa seijin kami.
Dalam penegegasa tanggapan tertulisnya Setyo menunjukkan fakta baru bahwa pada saat eksekusi Nomor Polisi yang terpasang pada unit kendaraan tersebut yaitu H 1338 JR. Seharusnya, Nomor Polisi yang terpasang pada unit kendaraan yang dieksekusi tersebut sesuai dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yaitu H 1387 JR.
Bahwa, dikarenakan nomor Polisi yang terpasang pada unit kendaraan yang dieksekusi berbeda dengan Nomor Polisi yang terdapat pada Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), maka diduga Debitur memiliki itikad tidak baik dengan tujuan untuk mengelabui kami agar unit kendaraan tersebut tidak dapat dieksekusi.
Setyo juga menjelaskan bahwa tidak ada tindakan kekerasan pada saat eksekusi dan juga penyerahan unit dari pengemudi dan/ atau supir didukung oleh Berita Acara Serah Terima Kemdaraa yang ditanda tangani tanpa adanya paksaan apapun, justru kami membantu pengemudi dan/atau supir untuk mencarikan kendaraan agar pengemudi dan/atau supir unit kendaraan tersebut diantarkan ke tempat yang ingin dituju oleh pengemudi dan/atau supir, dan mengenai pihak yang mengaku – ngaku sebagai Oknum Polisi pada saat eksekusi adalah merupakan keterangan yang tidak benar, imbuh Setyo.
Selanjutnya Setyo menjelaskan bahwa pihaknya tidak serta merta melakukan pelelangan pasca eksekusi dengan cara mengirimkan surat pemberitahuan lelang pada tanggal 30 Agustus 2019 yang menerangkan jika Debitur diminta melunasi seluruh angsuran tertunggak sesuai dengan yang kami sampaikan dalam surat tersebut. Namun hingga kini, Debitur tidak menunjukkan itikad baik untuk memberikan tanggapan dan melakukan pelunasan atas semua kewajiban yang ada. (Agus S/Red)
Tinggalkan Balasan