Gelar Perkara Berbagai Kasus Kriminal, Polres Salatiga Tingkatkan Kamtibmas di Kota Salatiga
Salatiga, beritaglobal.net – Dalam kurun waktu bulan April 2018, banyak terjadi peristiwa kriminal di wilayah hukum Polres Salatiga. Hal ini tampak pada gelar perkara atas beberapa peristiwa kriminal di halaman Pendopo Mako Polres Salatiga, Senin (07/05/2018).
Gelar perkara yang dipimpin langsung oleh Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan dengan didampingi Kassubag Humas dan beberapa perwira di jajaran Polres Salatiga, dimulai sekira pukul 10.00 WIB, selepas kegiatan apel pagi.
Terdapat sederet perkara kriminal yang berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim, Satlantas, Satnarkoba Polres Salatiga, antara lain penelantaran bayi, tindak pencurian dengan kekerasan, peredaran narkotika, pencurian kendaraan bermotor dan penipuan dengan modus pengobatan.
![]() |
AKBP Yimmy Kurniawan didampingi Kanit PPA Polres Salatiga saat gelar perkara penelantaran anak |
Penelantaran Anak
Dalam gelar perkara hari ini, terdapat tiga perkara kriminal yang paling banyak menyita perhatian awak media saat menghadiri gelar perkara. Perkara pertama adalah penelantaran bayi yang dilakukan oleh YL (20), warga Cepogo, Kabupaten Boyolali, pada Selasa (17/04/2018) lalu, di sebuah rumah kos di Jalan Brigjen Sudiarto, Kelurahan Kalicacing, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. Pada peristiwa tersebut bayi YL yang baru dilahirkannya, meninggal di dalam sebuah almari pakaian dengan terbungkus selimut.
Kepada awak media Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan menjelaskan bahwa, “Saudari YL ini berhasil mengelabuhi teman – teman satu kosnya dengan selalu mengenakan pakaian yang longgar,” ungkap AKBP Yimmy Kurniawan.
Sementara itu YL saat ditanya awak media perihal pasangannya hingga menyebabkan dirinya hamil hanya menjelaskan bahwa dia mengenal pasangannya melalui media sosial facebook, dan baru sekali melakukan kontak langsung dengan pria itu, hingga dirinya rela melakukan hubungan suami istri di sebuah taman di Kota Salatiga, sampai akhirnya dia hamil tanpa ada pertanggung jawaban dari pasangannya hingga saat ini. Karena rasa malu, jika ia mempunyai anak diluar nikah, YL akhirnya menelantarkan bayinya tersebut.
“Saya kenal dengan pria yang menghamili saya melalui facebook, dan kami baru sekali bertemu hingga saya mau diajak bersetubuh di Taman Kota Salatiga, setelah itu tidak ada kabar lagi dari pria itu, sampai saat ini, saya malu kalau nantinya saya punya anak diluar nikah,” ungkap YL kepada awak media yang hadir dalam gelar perkara di halaman pendopo Mako Polres Salatiga, Senin (07/05/2018).
Pencurian Dengan Kekerasan dan Pencurian
![]() |
AKBP Yimmy Kurniawan didampingi Kapolsek Sidorejo saat melakukan gelar perkara curas minimarket Alfamart di Jalan Imam Bonjol No. 37 Sidorejo, Salatiga |
Selanjutnya, gelar perkara berlanjut pada perkara pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sebuah minimarket 24 jam, tepatnya Alfamart di Jalan Imam Bonjol No. 37, Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga. Pencurian dengan kekerasan yang dilakukan oleh tiga orang antara lain Rian Muhamad Arno bin Widodo (22), Ridwan Adi Putra bin Suhadi Hadi Riyanto (27) dan Tri Setyowati binti Tondo Setyo Santoso (15), yang kesemuanya berasal dari Yogyakarta, sebagai spesialis pelaku curas minimarket yang membuka layanan 24 jam, Sabtu (21/04/2018) sekira pukul 03.15 WIB.
Saat salah satu pelaku bernama Rian ditanya awak media, dia mengatakan bahwa, “Kami telah berniat mencari target minimarket yang buka 24 jam, target saya sisir dari Sleman, sampai akhirnya dapat melakukan aksi di Alfamart Salatiga,” ungkap Rian.
Dari keterangan Kapolres Salatiga saat gelar perkara, “Para pelaku menggunakan pisau dan besi sebagai alat untuk mengamcam karyawan toko dalam menjalankan aksinya. Selanjutnya tiga rekan pelaku lainnya mengambil barang dagangan dan HP milik penjaga toko. Pada saat ditangkap salah seorang pelaku berhasil melarikan diri, dan dari para pelaku berhasil di amankan barang bukti sebuah HP merk Vivo type Y 53, sebuah topi merk Adidas, sebuah jaket jeans warna biru, dan sebuah keranjang belanja Alfamart warna kuning. Atas perbuatan mereka, dikenakan pasal 365 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkap AKBP Yimmy Kurniawan.
![]() |
Pelaku curas yang korbannya meninggal karena tabrak lari Predi, saat ditanya AKBP Yimmy Kurniawan tentang motif kejahatannya |
Disampaikan lebih lanjut oleh Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan, “Terdapat satu perkara lagi yang akhirnya menewaskan korban pencurian dengan kekerasan. Korban tewas bukan sebagai akibat perbuatan pelaku, namun korban tewas karena menjadi korban tabrak lari, walaupun akhirnya pelaku tabrak lari dapat kita tangkap,” ungkap AKBP Yimmy Kurniawan.
Lebih lanjut AKBP Yimmy Kurniawan membeberkan detail peristiwa tersebut, “Kejadian tepatnya terjadi pada hari Sabtu (26/04/2018) lalu, pelaku bernama Predi Susanto alias Rendi alias Dheo bin Suroso (23), warga Dusun III, Kelurahan Karya Mukti, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, mengajak jalan – jalan rekannya (menjadi korban atas nama alm. Subkhan) dengan menggunakan mobil rental, namun kemudian korban di buang oleh pelaku di seputar Jalan Lingkar Salatiga dalam kondisi tak berdaya setelah dipukuli pelaku dengan tangan kosong dan tangan pelaku dimasukkan ke mulut korban, hingga korban lemas,” ungkap AKBP Yimmy Kurniawan.
Hal ini dibenarkan oleh Predi saat di wawancara wartawan, “Korban saya ajak putar – putar dulu dari Cilacap, Yogya, Magelang dan saya buang di Salatiga, karena saya menginginkan mobil tersebut untuk biaya nikah dengan pacar saya yang orang Salatiga,” ujar Predi sambil tertunduk.
Dari hasil kejahatan Predi, diamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Mobilio warna Putih, yang sedianya akan dijual Predi seharga 25 juta rupiah, atas perbuatannya Predi dikenakan pasal 365 ayat 2 (dua) KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
![]() |
Pelaku pencurian sepeda motor saat diantar ke halaman Pondopo Polres Salatiga pada gelar perkara, Senin (07/05/2018) |
Perkara pencurian yang digelar Polres Salatiga lainnya adalah pencurian sebuah sepeda motor merk Yamaha type M3 dengan nopol H 3415 AJC milik Eko Agung (36), warga Bapang RT 04 RW 09, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang, pada Jumat (20/04/2018) sekira pukul 03.30 WIB di kios Warnet Komplek Tamansari Shopping Center, Salatiga.
Disampaikan AKBP Yimmy Kurniawan, “Pelaku pencurian motor adalah Ariyanto alias Antok bin Karyono (38), warga Dusun Senggrong, Desa Bringin, Kecamatan Bringin, Kabupaten Semarang, dengan modus mencuri menggunakan kunci palsu atau menduplikat kunci, karena pelaku dan korban saling kenal,” ungkap AKBP Yimmy.
Lebih lanjut disampaikan bahwa, “Kemudian pelaku menawarkan motor curian kepada Suyadi alias Botak bin alm. Kadaryono, warga Sidorejo, Kota Salatiga dan selanjutnya dibeli oleh Fengky Kurniawan alias Pengky bin alm. Sunyoto (37), warga Kutowinangun Lor, Kota Salatiga, dari penangkapan ini kami amankan satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 beserta Nopol, kunci asli, kunci duplikat dan kunci pas ukuran 10 – 11, dan para pelaku kami sangkakan pasal 363 KUHP Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkap AKBP Yimmy.
Penipuan Berkedok Pengobatan Alternatif
Pada gelar berbagai perkara kriminal di Polres Salatiga hari ini, terdapat aksi penipuan dengan modus pengobatan yang dilakukan oleh Andi dan rekannya yang saat ini dalam pencarian satreskrim Polres Salatiga. Aksi mereka membuat korban (enggan disebut namanya), mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
![]() |
Andi salah seorang pelaku penipuan dengan modus pengobatan alternatif, menjelaskan perannya dalam kelompok kepada Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan |
Saat diadakan gelar perkara, pelaku Andi mengakui aksinya dengan cara meyakinkan korban yang saat itu sedang menjalani pengobatan di RS. Ken Saras, Kabupaten Semarang, dengan meyakinkan korban bahwa istri dan anaknya sembuh di pengobatan alternatif kepada seorang kyai bernama Gus Nur (masuk daftar pencarian orang), kemudian korban dimintai sejumlah uang untuk mahar pengobatan. Sebagai jaminan, pelaku Andi meminjamkan sejumlah perhiasan (imitasi) kepada korban sebelum ‘paket’ (media kesembuhan) dibuka oleh korban. Namun saat paket dibuka, hanya berisi potongan kertas kosong.
Dari perkara ini Satreskrim Polres Salatiga mengamankan barang bukti kaleng berisi kertas, perhiasan imitasi dan sejumlah uang. Pelaku dikenakan sanksi pasal 378 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan penadah barang penipuan dikenakan pasal 480 KUHP Pidana.
Pengedar Obat Psikotropika dan Berbahaya
![]() |
Abdul Cholil (paling kiri baju tanahan no 5) menjawab pertanyaan Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan, tentang hasil yang didapat selama menjadi pengedar narkoba |
Satuan Reserse Narkoba Polres Salatiga berhasil mengamankan seorang pelaku pengedar obat psikotropika dan berbahaya di depan RS. Paru dr. Ario Wirawan, pada hari Jumat (27/04/2018) sekira pukuk 19.45 WIB. Menurut keterangan Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan, “Saat itu anggota satnarkoba Polres Salatiga sedang melakukan patroli malam, saat tiba di sepanjang Jalan Hasanudin dengan gerik – gerik mencurigan yang selalu berhenti di beberapa pohon seperti mengambil sesuatu, kemudian tepat di depan RS. Paru dr. Ario Wirawan, tim menghadang pelaku yang kemudian mengaku bernama Abdul Cholil bin alm. Abdul Rochim (23), warga kampung Randuacir RT 3 RW 2, Kelurahan Randuacir, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga. Petugas patroli kemudian melakukan penggeledahan pada tas ransel pelaku, disaksikan warga yang ada di sekitar lokasi penangkapan. Ditemukan paket sabu 7 paket sabu dalam plastik klip bening dalam sedotan plastik warna merah dan 1 paket berisi 10 butir pil extacy dalam 3 bungkus rokok. Saat petugas bertanya kepada pelaku, dirinya (pelaku) mengaku masih mempunyai paket sabu di rumahnya,” ungkap AKBP Yimmy.
Lebih lanjut djelaskan oleh AKBP Yimmy, “Saat dilakukan penggeledahan di rumah pelaku Abdul Cholil, petugas kembali menemukan 11 paket sabu dalam 3 bungkus rokok yang berbeda serta sebuah timbangan digital dan 3 pack plastik klip warna bening,” imbuh AKBP Yimmy.
Dari keterangan pelaku, ia mendapatkan fee sebesar tiga puluh ribu rupiah setiap paket yang diedarkannya dan selama mengedarkan sabu – sabu, dirinya mengaku pernah mendapat fee sebesar satu juta rupiah.
“Saya mendapat fee tiga puluh ribu rupiah dari setiap paket sabu yang saya edarkan, dari hasil peredaran saya selama ini, saya pernah mendapat fee sebesar satu juta rupiah,” ujar Abdul Cholil.
Atas perbuatannya, Abdul Cholil dikenai pasal 114 dan 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah.
Secara terpisah kepada beritaglobal.net, Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan memberikan himbauan kepada masyarakat, terkait maraknya korban penipuan melalui jejaring sosial, “Kami himbau agar masyarakat lebih arif dan bijaksana, serta berhati – hati dalam berkomunikasi melalui media sosial, jangan mudah terbujuk rayu maupun tertipu sehingga menjadi korban kejahatan,” himbau AKBP Yimmy Kurniawan kepada beritaglobal.net, Senin (07/04/2018).
Untuk jajaran Polres Salatiga, AKBP Yimmy Kurniawan menyampaikan apresiasinya dengan melakukan evaluasi melalui dewan kebijakan kepada setiap personel yang layak mendapatkan penghargaan.
“Setiap bulan kami lakukan evaluasi melalui dewan kebijakan (wanjak) untuk personel yang layak menerima penghargaan. Pemberian penghargaan dilakukan pada saat upacara bulanan. Penghargaan berupa piagam dan tali asih dari Kapolres,” tandas Kapolres Salatiga AKBP Yimmy Kurniawan. (ASB)
Tinggalkan Balasan