Polisi Gerebek Kos di Sidoarjo, Pria Asal Tulungagung Diringkus dengan 16 Paket Sabu

Laporan: Ninis Indrawati

SIDOARJO | SUARAGLOBAL.COM – Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial MU (32), warga Tulungagung, berhasil diringkus di sebuah kamar kos di wilayah Sidoarjo pada Kamis malam (26/2/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 16 paket sabu dengan total berat bruto 10,17 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lain seperti timbangan digital, klip plastik, serta alat penakar sabu turut diamankan di lokasi kejadian.

Baca Juga:  Rezeki Tak Akan Kemana, 33 Tahun Honorer, Pemprov Jateng Wujudkan Mimpi Guru Jadi PPPK

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Khusen, melalui Kasi Humas Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan sebelumnya.

“Tersangka MU diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika. Ia bertindak sebagai pengedar dengan menjual dan menjadi perantara dalam transaksi sabu,” ujar Iptu Suroto pada Rabu (6/3/2025).

Dikendalikan oleh Pemasok Misterius

Dari hasil interogasi awal, MU mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan nama Cak Mat. Sabu itu rencananya akan diedarkan di sekitar wilayah Sidoarjo dan sekitarnya. Saat ini, polisi sedang memburu pemasok utama yang memasok narkotika kepada MU.

Baca Juga:  Operasi Penggeledahan di Rutan Surabaya Jelang Natal dan Tahun Baru, Keamanan Ditingkatkan

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus menelusuri jaringan peredaran sabu ini agar bisa menangkap semua pihak yang terlibat,” tegas Iptu Suroto.

Terancam Hukuman Berat

Saat ini, tersangka MU telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Baca Juga:  Melalui Komsos, Silaturahmi Terus Dibangun Oleh Babinsa

Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kerja sama dari masyarakat sangat diperlukan dalam memberantas peredaran narkoba. Jika ada informasi terkait narkotika, segera laporkan kepada pihak berwajib,” tutup Iptu Suroto.

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!