Polres Nganjuk Gerebek Dua Lokasi: Pemuda 19 Tahun Ditangkap karena Sewakan Kamar untuk Perbuatan Cabul
Laporan: Ninis Indrawati
NGANJUK | SUARAGLOBAL.COM – Operasi Sikat Semeru 2025 yang digelar Polres Nganjuk berhasil mengungkap praktik penyediaan tempat untuk perbuatan cabul. Seorang pemuda berinisial DE (19), asal Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, ditangkap oleh Polsek Kertosono setelah terbukti menyewakan kamar kepada pasangan yang bukan suami istri.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk pelanggaran hukum yang mengganggu ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melakukan razia guna memastikan lingkungan tetap kondusif dan bebas dari praktik yang melanggar hukum,” ujarnya pada Kamis (6/3/2025).
Dua Lokasi Digerebek, Polisi Amankan Pelaku dan Barang Bukti
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah penginapan di Desa Pelem, Kecamatan Kertosono.
Pada Rabu (5/3/2025) pukul 20.45 WIB, polisi menggerebek Homestay Ayu Lestari dan menemukan pasangan bukan suami istri di kamar nomor 15. Dari hasil interogasi, pasangan tersebut mengaku menyewa kamar dari DE seharga Rp50.000. Polisi segera mengamankan pelaku serta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tak berhenti di satu lokasi, polisi kemudian bergerak ke Rumah Kost Barat Stadion, Desa Tembarak, Kecamatan Kertosono, sekitar satu jam kemudian. Di kamar nomor 06, petugas kembali menemukan sepasang pria dan wanita bukan suami istri, serta sejumlah barang bukti, termasuk dua kondom, satu dalam keadaan bekas dan satu masih tersegel.
Terungkap bahwa kamar di rumah kost tersebut disewakan dengan tarif Rp100.000 untuk durasi 4 jam. Selain itu, pelaku juga diketahui menjual kondom seharga Rp15.000 kepada penyewa.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
Uang tunai Rp165.000
Beberapa unit ponsel
Percakapan WhatsApp yang digunakan untuk pemesanan kamar
DE Terancam Hukuman Penjara 1 Tahun 4 Bulan
Kapolsek Kertosono, AKP Joni Suprapto, S.H., menegaskan bahwa DE dijerat dengan Pasal 296 KUHP, yang mengatur tentang orang yang dengan kebiasaannya sengaja menyediakan atau memfasilitasi tempat untuk perbuatan cabul. Jika terbukti bersalah, ia dapat dihukum penjara hingga 1 tahun 4 bulan.
“Kami mengingatkan pemilik rumah kos dan penginapan agar lebih selektif dalam menerima penyewa. Jangan sampai tempat usaha mereka disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum,” tegasnya.
Saat ini, DE dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kertosono untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga berencana melakukan razia secara rutin guna menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Kertosono. (*)
Tinggalkan Balasan