Sinergi Rutan Salatiga dan LBH GKI Jateng, Bantu WBP Dapatkan Hak Hukum Tanpa Biaya

Laporan: Wahyu Widodo

SALATIGA | SUARAGLOBAL.COM – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salatiga terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kali ini, Rutan Salatiga menggandeng Lembaga Bantuan Hukum Garda Keadilan Indonesia Jawa Tengah (LBH GKI Jateng) untuk memberikan layanan bantuan hukum gratis bagi para tahanan.

Dalam program bertajuk Sapa Pagi, sebanyak 100 tahanan mengikuti penyuluhan hukum, sesi konsultasi, serta tanya jawab secara cuma-cuma. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Rutan Salatiga untuk memastikan hak-hak hukum WBP terpenuhi dengan baik.

Baca Juga:  Polresta Sidoarjo Gelar Program Edukasi di Sekolah, Tekan Angka Kekerasan dan Bullying di Kalangan Pelajar

Kepala Rutan Salatiga, Redy Agian, yang didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Ruwiyanto, menegaskan bahwa layanan bantuan hukum ini diberikan secara gratis oleh organisasi bantuan hukum (OBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi.

\”Tahun 2025 ini kami terus berkomitmen meningkatkan pelayanan, termasuk di bidang hukum, sebagaimana arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Hak para tahanan dan WBP harus dipenuhi dengan baik, salah satunya melalui program bantuan hukum ini,\” ujar Redy Agian pada Jumat (07/02/25).

Baca Juga:  Residivis Kembali Terseret Kasus Narkoba: MBM Ditangkap di Simokerto dengan Barang Bukti 7,2 Gram Sabu

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Rutan Salatiga telah menjalin kerja sama dengan beberapa OBH, termasuk LBH GKI Jateng, sehingga WBP dapat memilih organisasi bantuan hukum yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

\”Kami ingin memastikan bahwa setiap tahanan dan WBP memiliki akses terhadap keadilan. Mereka bisa mendapatkan pendampingan hukum, baik dalam perkara pidana maupun perdata,\” tambahnya.

Baca Juga:  Pohon Beringin Tua Tumbang Timpa Pasar Tradisional di Trenggalek, Kerugian Capai Puluhan Juta

Selain itu, Rutan Salatiga juga menyediakan layanan litigasi, non-litigasi, serta pos bantuan hukum (Posbakum) yang dapat diakses secara gratis.

Sementara itu, Direktur LBH GKI Jateng, Arif Maulana, menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh program bantuan hukum ini.

\”Sebagai OBH yang sudah terakreditasi oleh Kementerian Hukum, kami siap memberikan layanan bantuan hukum kepada para tahanan di Rutan Salatiga,\” ungkap Arif.

Baca Juga:  Berkah UU Pemasyarakatan Terbaru, 2 Napi Rutan Salatiga Jalani Pembebasan Bersyarat

Menurutnya, kerja sama ini tidak hanya memberikan bantuan hukum, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan pemahaman hukum bagi WBP.

\”Kami berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran hukum, mencegah pelanggaran hukum berulang, serta membantu WBP dalam memahami hak dan kewajiban mereka sebagai warga negara,\” tandasnya.

Baca Juga:  Dinkes Jatim Gagas Lomba Inovasi Pesantren Sehat: Ponpes Al Amanah Sidoarjo Raih Juara Pertama

Selain bantuan hukum, Rutan Salatiga dan LBH GKI Jateng juga berkomitmen mendukung program nasional seperti Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto. Program ini mencakup pemberantasan narkoba, pemberdayaan warga binaan, serta pemberian bantuan sosial bagi mereka yang kurang mampu.

Dengan langkah ini, Rutan Salatiga semakin menegaskan perannya dalam memberikan layanan yang lebih manusiawi dan berkeadilan bagi seluruh WBP. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!