Akhirnya Tuntutan Warga Geneng Terjawab Meski Dengan Berat Hati Terima Keputusan Bupati Semarang

Proses penandatangan kesepakatan penyelesaian polemik pembangunan JPO di Jalan Tol Semarang – Solo, tepatnya di wilayah Dusun Geneng, Desa Timpik, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, Kamis (08/11/2018).

Ungaran, Beritaglobal.net – Polemik yang terjadi antara warga Dusun Geneng, Desa Timpik, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang dengan PT. Waskita Karya dan PT. Jasamarga Solo Ngawi, berujung damai.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa warga Dusun Geneng melakukan aksi demo dengan menutup kedua ruas jalan tol yang melintasi dusun mereka, tepat di bawah Jembatan Penyebrangan Orang (JPO), yang menghubungkan antar wilayah RT di Dusun Geneng.

Bangunan JPO yang dipermasalahkan oleh warga Dusun Geneng

Dalam rangkaian demo warga yang dimulai sejak Jumat (02/11/2018) lalu, hingga hari, Kamis (08/11/2018), warga meminta perubahan desain JPO yang mereka nilai tidak sesuai dengan kesepakatan awal saat sosialisasi pembebasan lahan serta kompensasi adanya sumur bor untuk ketersediaan air bersih warga.

Dalam keterangan terdahulu Suratin menyampaikan, “Warga kami melakukan demo dengan memblokade pembangunan jalan tol di bawah bangunan JPO, yang menurut kami tidak sesuai dengan kesepakatan awal, bahwa JPO tersebut datar dan dapat dilalui oleh orang, sepeda motor dan mobil. Meski hanya untuk satu jalur,” ungkap Suratin di kediamannya.

Setelah melalui proses mediasi dan perundingan antara Pemerintah Kabupaten Semarang, PT. Waskita Karya, PT. Jasa Marga Solo Ngawi (JSN), perwakilan dari Polres Semarang, Camat Susukan, aparat desa setempat, akhirnya tuntutan warga Dusun Geneng terpenuhi, dengan hasil 8 butir kesepakatan.

1. PT. Waskita selaku pelaksana proyek jalan tol Semarang – Solo seksi Salatiga – Boyolali memperbaiki JPO yang ada lebih nyaman dan aman untuk digunakan masyarakat.
2. Warga Dusun Geneng mendapatkan adanya kompensasi atas dampak pembangunan dan pembukaan blokir jalan.
3. Ganti rugi akan segera di realisasikan atas ruas jalan ukuran 4 m X 120 m, beserta material jalannya (oleh PPK dan P2T).
4. Akan segera membuat sumur bor untuk warga.
5. Mengganti sepenuhnya fasum/fasos seperti semula.
6. Memperlebar jalan Frounted yang sudah ada 0,5 m kanan kiri.
7. Memperbaiki jalan proyek.
8. Akan segera memperbaiki jalan sebelah timur tol sampai ujung.

Baca Juga:  Kasiter Korem 073/Makutarama Hadiri Reboisasi Secara Serentak di Wilayah Kodim 0714/Salatiga

Dalam proses mediasi hari Kamis (08/11/2018) siang, dilaksanakan di tepi bangunan JPO, dihadiri oleh Asisten 1 Sekda Kabupaten Semarang Jati Trimulyanto, S.H., M.M., Kabag Ops Polres Semarang Kompol Supardji, S.Pd., M.H., Aspariyanti Ratnaningsih, S.E., anggota DPRD Kabupaten Semarang dari Fraksi PDIP, perwakilan management PT. JSN, Humas PT. Waskita Karya serta Kades Timpik beserta aparatur Dusun Geneng dan ratusan warga Dusun Geneng.

Selepas penandatanganan kesepakatan, beritaglobal.net menanyakan tindak lanjut realsisasi dari isi kesepakatan kepada perwakilan PT. Waskita Karya yang dijawab oleh Wisnu selaku Humas Waskita.

“Semua tuntutan warga sudah kami penuhi, dan kami laksanakan secepatnya, dengan pernyataan tertulis seperti sumur bor, kompensasi dan pembenahan JPO,” kata Wisnu singkat.

Sementara itu Kepala Desa Timpik Suhadak menyampaikan, “Yang kami sampaikan kepada warga dan menjadi harapan telah disepakati, JPO akan dibenahi, semua fasum fasos berupa jalan di kanan kiri jalan tol segera direalisasikan mengingat ini sudah masuk musim hujan, yang mana akan menjadi beban untuk masyarakat kami bila tidak segera direalisasikan dan akan menimbulkan keberatan masyarakat bila tidak segera direalisasi. Tadi pernyataan sudah disepakati dan disaksikan dari Rata Pemerintahan Pemkab Semarang, Kabag Ops mewakili Kapolres Semarang, dari Kecamatan, TMJ, SNJ, dan Waskita,” terang Suhadak.

Suharno selaku warga Dusun Geneng selaku wakil penyampai aspirasi warga Dusun Geneng terkait JPO

Salah satu warga Dusun Geneng yang ditunjuk mewakili suara warga, Suharno (52) menyampaikan bahwa dirinya secara pribadi masih kecewa dengan hasil kesepakatan ini, namun sebagai warga negara dia dan warga Dusun Geneng menghormati semua kesepakatan sesuai dengan rekomendasi dari Bupati Semarang dan akan menjalankannya, meski dengan berat hati.

“Rekomendasi Keputusan dari Bapak Bupati Semarang sangat kami hargai meski kami terima dengan berat hati,” tegasnya selaku perwakilan warga Dusun Geneng.

Aspariyanti Ratnaningsih, S.E., anggota DPRD Kabupaten Semarang dari Fraksi PDIP turut menandatangani hasil kesepakatan antara warga Dusun Geneng dan PT. JSN, PT. Waskita Karya dan Pemerintah Kabupaten Semarang.
Baca Juga:  Presiden Jokowi Gelar Pertemuan Bilateral dengan PM Inggris

Senada dengan Kepala Desa dan warga Dusun Geneng, Aspariyanti Ratnaningsih, S.E., selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Semarang dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyampaikan bahwa semua yang telah disepakati bersama harus dijalankan.

“Karena memang sudah ada kesepakatan, itu yang harus dijalankan. Itu yang terbaik untuk semua,” terangnya.

Ning (sapaan akrab Aspariyanti Ratnaningsih – red) menyayangkan ketiadaan kesepakatan tertulis sewaktu sosialisasi awal antara warga Desa Timpik khususnya warga Dusun Geneng dengan Tim P2T.

“Sayangnya surat kesepakatan dengan warga waktu itu, tidak tercatat, itu mungkin kesalahan dari Pemkab karena semua disitu, terkait JPO, itu kan dulu aset desa, jalan aset desa di Dusun Geneng, sudah otomatis aset desa yang terkena dampak tol ada penggantinya entah berupa uang atau tanah kembali. Berkas aset desa ini yang baru ditelusuri, karena informasinya sudah ada di PPK Kabupaten Semarang,” ungkapnya.

Ning berharap bahwa warga Dusun Geneng jangan sampai terjerat proses hukum dalam menyampaikan keluhannya selama proses pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Semarang – Solo yang merupakan proyek nasional.

“Kesepakatan har ini, saya selaku anggota DPRD hanya menjembatani, karena saya sayang pada warga. Saya tidak ingin masyarakat disini (Dusun Geneng) kena masalah hukum, karena untuk penghambat proyek nasional ada dampak hukumnya,” ujarnya.

Saat ditanyakan terkait proses mediasi, Ning menyampaikan bahwa perundingan – perundingan dengan semua pihak terkait terus dilakukan dan diutarakan lebih lanjut olehnya, “Tadi malam Rabu (07/11/2018), hingga Kamis (08/11/2018) pukul 03.00 WIB dini hari, kami berunding disini (Tenda Pertemuan Tepi JPO), dengan Waskita, PT. JSN, Kapolsek Susukan, Kanitreskrim Polsek Susukan, Kepala Desa dengan kesepakatan – kesepakatn dari Waskita dan JSN, contohnya merubah desain JPO agar lebih nyaman dipakai warga, diberi pagar, jalan – jalan yang dulu bagus dan swadaya masyarakat akan dikembalikan, dengan adanya dampak tol akan dibuatkan sumur bor, warga terdampak debu, kebisingan dari kurun waktu 2 tahun terakhir akan diberi ganti rugi sesuai komitmen,” ungkapnya.

Baca Juga:  Inovasi Petani, Ditangan TNI Sinergi Majukan Teknologi Pertanian

Ning kemudian dengan nada sedikit parau menyampaikan, “Warga geneng adalah warga yang baik, dan taat hukum, diforum disampaikan bahwa mereka memeras adalah tidak benar, mereka hanya meminta apa yang jadi hak – haknya,” imbuhnya.

Saat ditanyakan beritaglobal.net, terkait posisinya sebagai anggota DPRD, langkah apa yang akan dilakukan DPRD Kabupaten Semarang menyikapi kebijakan – kebijakan Pemkab Semarang, Ning menyampaikan, “Tadi sudah saya sampaikan kepada Tata Pemerintah khususnya lewat Asisten 1 Sekda, bila proses kesepakatan awal dijalankan, maka tidak akan ada polemik seperti sekarang,” ungkapnya.

Ning berharap Bupati Semarang melakukan evaluasi kepada jajarannya yang menangani proses pembebasan dan pengawalan pembangunan jalan tol Semarang – Solo, khususnya di wilayah Kabupaten Semarang yang banyak terjadi konflik dengan warga.

“Untuk itu saya sampaikan kepada Bupati untuk melakukan evaluasi dan untuk dirapatkan oleh pejabat di atas sana. Semua desa di Kabupaten Semarang yang dilalui proyek tol semua protes. Meski kita tahu bahwa jalan tol ini untuk mempercepat laju ekonomi, tapi untuk siapa bila hak – hak warga diabaikan,” harap Ning dengan nada tanya.

“Pemerintah punya kewajiban melindungi warganya, sehingga jangan sampai ada intimidasi di proses pembangunan, dan saya meminta pemerintah untuk mengevaluasi semua yg telah terjadi, telah dilakukan, baik oleh TMJ, JSN, ataupun oleh Waskita dan semua yang mengerjakan jalan tol,” imbuh Ning.

Ketika ditanyakan lagi adakah rencana pemanggilan Bupati Semarang ke gedung DPRD Kabupaten Semarang terkait evaluasi pembangunan Jalan Tol, Ning menyampaikan, “Dulu pernah dilakukan pemanggilan pemerintah sewaktu pengerjaan di wilayah Kecamatan Pabelan, dulu DPRD mengundang kontraktor dan Pemda,” terangnya.

Ditambahkan oleh Ning tentang keterlibatan Ketua DPRD Kabupaten Semarang, “Seperti tadi disampaikan oleh kades, Ketua DPRD Kabupaten Semarang telah hadir di forum, menurut saya bila ketua DPRD sudah hadir, sudah menjadi cerminan masyarakat, mana yang harus didahulukan, mana kepentingan perusahaan, mana kepentingan kelompok tapi jangan hak masyarakat diabaikan, itu harapan saya,” tegasnya. (Agus Subekti)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
error: Content is protected !!