Bangunan Permanen Yang Berdiri Dilahan Bengkok Milik Perusahaan Ternama di Randuacir Argomulyo Diduga Melanggar Aturan dan Belum Berizin
SALATIGA,BeritaGlobal.Net – Bangunan permanen milik salah satu perusahaan ternama di wilayah Randuacir Kecamatan Argomulyo Kota Salatiga, yang berdiri dilahan bengkok diduga belum kantongi izin.
Hal itu diungkapkan Ketua LMPI Kota Salatiga, Arief Satriasmoro, Jumat (8/7/2022) kepada beritaglobal.net.
Arief mengungkapkan, diketahuinya dugaan bangunan tersebut tak berizin adanya aduan dari masyarakat sekitar lingkungan pabrik.
“Jadi kami mendapat pengaduan masyarakat yang menyebut bangunan yang berdiri dilahan bengkok tersebut diduga belum berizin. Kok bisa bangunan dilahan bengkok didirikan bangunan permanen,”ungkapnya.
Menindaklanjuti aduan masyarakat, kami dari LMPI Kota Salatiga menanyakan ke Pemerintah Kota Salatiga yang dalam hal ini menemui Sekda Wuri Pujiastuti.
“Saya datang ke kantor sekda dan di temui oleh sekda Ibu Wuri dan didampingi asisten 1 Pak Joko, guna menyampaikan sekaligus menanyakan kebenaran seperti disebutkan masyarakat,”ungkap Arief.
Saat kami tanyakan perihal itu, Sekda mengungkapkan jika memang benar perushaan tersebut menyewa lahan bengkok sebesar Rp 1,2 Milyar per tahun.
“Dijawab sekda memang benar pabrik tersebut menyewa ke Pemkot Salatiga dan ada perjanjian tertulis,”terang Arief.
Arief menambahkan, ketika ditanyakan copy perjanjian itu justru berkelik dan melempar kepihak lain, dan sekda menyebut tidak mengetahui.
“Pemerintah harus transparan dalam ketika masyarakat meminta informasi, bukan malah bekelit. Masak sekda tidak tahu kan lucu,”terangnya.
Arief menandaskan, intinya kami akan terus melakukan investigasi berkaitan bangunan tersebut dan jika terbukti ada pelanggaran kami akan melaporkan ke pihak berwenang. Selain itu terkait.
“Selain itu, kami juga menyoroti Andalalin diperusahaan tersebut. Patut diduga izin andalalin juga belum ada. Secepatnya atau pekan depan kami akan adukan,”terangnya.(W Nug)
Tinggalkan Balasan