Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BERITA SIMALUNGUN » Gempur Sarang Sabu di Tapian Dolok: Satresnarkoba Simalungun Bekuk Dua Pengedar dan Sita 66,78 Gram Narkoba

Gempur Sarang Sabu di Tapian Dolok: Satresnarkoba Simalungun Bekuk Dua Pengedar dan Sita 66,78 Gram Narkoba

  • account_circle Redaksi SG
  • calendar_month Sel, 8 Apr 2025
  • comment 0 komentar

Laporan: S Hadi Purba

SIMALUNGUN | SUARAGLOBAL.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Simalungun kembali mencetak prestasi gemilang dalam upaya pemberantasan narkoba. Pada Jumat sore, 04 April 2025, sekitar pukul 16.30 WIB, tim Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan dua orang tersangka serta barang bukti seberat 66,78 gram sabu, (06/04/25).

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyampaikan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di sebuah rumah yang terletak di Jalan Dolok Ulu, Nagori Purbasari, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang disebutkan.

Sesampainya di lokasi, petugas melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial W.A.M. alias A. (31). Dalam penggeledahan di dalam kamarnya, petugas menemukan dua paket plastik klip sedang dan satu paket plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto 3,41 gram.

Hasil interogasi terhadap A. mengarah pada nama lain, yakni F.R.M. alias K. (32), yang diketahui tinggal di Perumahan Cemara Emas, Nagori Simbolon Tengko, Kecamatan Panombean Panei. Tim pun langsung melakukan pengembangan dan bergerak menuju kediaman K.

Penggerebekan kedua pun dilakukan dan berhasil menangkap F.R.M. alias K. di rumahnya. Di dalam laci ruang tamu, petugas menemukan 11 paket besar dan 7 paket klip sedang yang berisi diduga sabu dengan berat bruto 63,37 gram. Kepada petugas, K. mengakui bahwa seluruh narkotika tersebut adalah miliknya dan diperolehnya dari seseorang bernama Ipan yang berdomisili di Kota Medan.

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka meliputi:

11 paket besar dan 7 paket sedang sabu (total bruto 63,37 gram),

2 paket sedang dan 1 paket kecil sabu (total bruto 3,41 gram),

1 unit handphone Oppo warna putih,

1 unit handphone Realme,

Uang tunai Rp 100.000,

1 timbangan digital,

1 alat sekop dari pipet.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Satresnarkoba juga akan melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas, termasuk menelusuri keberadaan Ipan yang disebut sebagai pemasok dari Medan.

Kasat Resnarkoba Polres Simalungun, AKP Henry S. Sirait, S.IP., S.H., M.H., menegaskan bahwa Satresnarkoba Polres Simalungun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. “Kami akan terus berupaya untuk mengungkap kasus-kasus narkoba dan menindak tegas para pelaku,” tegas AKP Henry S. Sirait.

AKP Henry juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif membantu aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba, terutama dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Kami percaya, dengan dukungan masyarakat, peredaran narkoba dapat ditekan dan Simalungun akan menjadi wilayah yang aman dan bersih dari narkoba,” tutupnya. (*)

  • Penulis: Redaksi SG

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

expand_less